Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Modalku Resmi Terdaftar di OJK

Modalku Resmi Terdaftar di OJK Kredit Foto: Modalku.co.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Modalku, pionir financial technology (FinTech) peer-to-peer (P2P) lending Indonesia, telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Co-Founder dan CEO Modalku, Reynold Wijaya mengungkapkan dengan terdaftarnya Modalku di OJK menunjukkan bahwa Modalku telah mendapatkan kepercayaan pemerintah dan publik, serta menegaskan komitmen nyata Modalku terhadap perlindungan konsumen dengan menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum di Indonesia.

?Prestasi ini mendorong Modalku untuk fokus pada inovasi, yaitu dengan peluncuran Merchant Cash Advance (MCA). UMKM berpotensi dan merchant e-commerce yang sebelumnya tidak dilayani institusi keuangan akan mendapatkan akses ke pinjaman berkualitas,? kata Reynold, Kamis (8/6/2017).

Modalku menyediakan layanan P2P lending, di mana UMKM berpotensi dan pencari investasi alternatif dipertemukan lewat pasar digital. Dengan mendanai pinjaman UMKM, pemberi pinjaman mendapatkan alternatif investasi dengan tingkat pengembalian yang menarik. Di sisi lain, UMKM peminjam mendapatkan pinjaman modal usaha tanpa agunan dengan proses online yang mudah dan cepat. Modalku merupakan platform FinTech P2P lending nomor satu di Indonesia, dengan penyaluran pinjaman usaha lebih dari Rp178 miliar ke 320 pinjaman UMKM.

Sementara itu, peneliti eksekutif senior OJK, Hendrikus Passagi menyatakan OJK akan mendukung dan terus mendorong kegiatan pinjam-meminjam uang melalui FinTech P2P lending sebagai alternatif pendanaan nasional yang tidak mengutamakan kolateral atau agunan.

?Kami memandang bahwa ekosistem keuangan digital yang dibangun lingkungan FinTech P2P lending ideal untuk mendukung inklusi keuangan di Indonesia. Dengan status terdaftar di OJK, FinTech P2P lending Indonesia diharapkan dapat meningkatkan kegiatan pinjam-meminjam dalam skala yang jauh lebih besar bagi UMKM tanah air sambil tetap mengutamakan perlindungan nasabah dan stabilitas sistem keuangan di Indonesia,? kata Hendrikus.

Reynold menambahkan bahwa dengan P2P lending menjadi fokus regulasi OJK menunjukkan pemerintah melihat potensi besar bidang FinTech dalam mendukung inklusi keuangan Indonesia. Selama ini, UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia, dengan sumbangan 60.3% dari pendapatan negara dan 97% dari tenaga kerja nasional.

?Dengan adanya regulasi yang baik, akses pinjaman bagi segmen tersebut akan lebih terbuka dan UMKM Indonesia dapat lebih mudah berkembang,? tambah dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: