Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Ormas Palak Minta THR? Laporkan ke Polisi!

Ada Ormas Palak Minta THR? Laporkan ke Polisi! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polresta?Bekasi Kota memastikan permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) oleh ormas?kepada kalangan pengusaha bisa dipidanakan.

"Kami mengimbau kalangan pengusaha untuk tidak memberikan THR kepada oknum ormas karena bisa dipidanakan, apalagi kalau memintanya ada unsur pemaksaan dengan kekerasan," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, Jumat (9/6/2017).

Menurut dia, situasi itu sempat terjadi di wilayah Kepolisian Sektor Medansatria, Kamis (8/6), saat empat oknum pengurus ormas di wilayah setempat meminta THR kepada pengelola minimarket Alfamart di Perumahan Taman Harapan Baru RW13, Kelurahan Pejuang.

"Manajer minimarket tersebut melapor pada kami saat dia mendapat kabar karyawannya dimintai sejumlah uang oleh ormas,. Dan Empat oknum tersebut langsung kami bubarkan setelah kita beri pembinaan," katanya.

Pembinaan yang diberikan kepada keempat oknum tersebut terkait pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Menjelang lebaran, kata dia, aksi pungutan liar di tengah masyarakat dengan dalih THR kerap marak terjadi, sehingga masyarakat diimbau untuk berhati-hati.

"Selalu ada oknum yang memanfaatkan hari besar keagamaan untuk kepentingan pribadi," katanya. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: