Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PLN akan Sekuritisasi Efek Beragun Aset

PLN akan Sekuritisasi Efek Beragun Aset Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT PLN (Persero) akan melakukan sekuritas efek beragun aset (EBA) untuk membangun infratruktur ketenagalistrikan yang membutuhkan dukungan dana besar, yakni mencapai Rp1.000 triliun.

Direktur Keuangan PLN, Sarwono Sudarto mengungkapkan bahwa saat ini PLN sudah memperoleh pendanaan melalui beberapa model, seperti obligasi, pinjaman bank, penerusan pinjaman atau Subsidiary Loan Agreement (SLA), pinjaman export credit agency (ECA), dan listrik swasta.

"Model-model pendanaan yang sudah ada memiliki keterbatasan, sehingga PLN perlu memperluas sumber pendanaan. Salah satu alternatif sekuritisasi aset atau Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA)," kata Sarwono di Jakarta.

Sarwono menambahkan, rencana sekuritisasi atau EBA yang dilakukan PLN dengan cara menkonversi pendapatan di masa depan menjadi surat berharga untuk mendapatkan cash di awal.

?Adapun dasar sekuritisasi adalah future cash flow dari pendapatan PT Indonesia Power, anak perusahaan PLN di bidang pembangkitan listrik,? jelas dia.

Ia menjelaskan, aset yang disekuritisasi merupakan aset keuangan, yaitu piutang penjualan listrik yang dihasilkan oleh salah satu pembangkit PT Indonesia Power, Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya. PLTU ini memiliki kapasitas 3.400 Mega Watt (MW) dan berkontribusi sekitar 12% pada sistem Jawa Bali. Masa manfaat PLTU Suralaya masih 20 tahun lagi dan memiliki performance operasi yang luar biasa.

Diperkirakan revenue stream PLN per tahun sekitar Rp300 triliun. Hal ini akan menjadi jaminan/quarantee dari kontrak investasi, yang sebagiannya berasal dari prepaid pelanggan sebesar 12 persen. Dalam satu tahun, penerimaan transaksi listrik PLTU Suralaya sebesar Rp12 triliun yang terbagi atas beberapa komponen, yaitu Pengembalian Investasi, Pemeliharaan, Bahan Bakar, dan Pelumas, Kimia, Air, dan lain sebagainya.

Komponen Pengembalian Investasi inilah yang menjadi pengembalian dari pinjaman dari KIK-EBA ini. Dalam kontrak PPA ini, nantinya akan mendapatkan Rp2,5 triliun pertahun dari hasil penjualan sebesar Rp12 triliun tersebut.

"Sangatlah tepat bagi para investor untuk berinvestasi pada struktur EBA ini, karena memiliki tingkat risiko yang jauh lebih rendah, mesin pembangkitnya sudah tersedia dan jaminan transaksinya jual-belinya sudah pasti oleh PLN dimana dalam jangka waktu 5 tahun ke depan sebesar Rp10 triliun akan dikembalikan dalam bentuk PPA/kontrak jangka panjang yang sudah pasti," tutur Sarwono.

Sarwono menegaskan, tidak ada aset tetap PLN yang dijual dalam sekuritisasi aset. Aset pembangkit masih menjadi milik Indonesia Power dan tetap dicatat di buku konsolidasi PLN sebagai induk perusahaan, dengan kata lain tidak terjadi perpindahan aset tetap.

"Demikian juga dengan kepemilikan saham, dengan sekuritisasi aset ini tidak ada pengalihan saham ataupun privatisasi. Pemerintah tetap sebagai pemilik saham PLN seratus persen. Dan PLN pun tetap sebagai pemilik saham Indonesia Power," tegas Sarwono.

Nantinya dana yang diperoleh dari sekuritisasi EBA ini akan digunakan untuk membangun proyek infrastruktur kelistrikan Indonesia. "Kita rencanakan tenor 5 tahun untuk sekuritisasi aset ini," pungkas Sarwono.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: