Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Rini Ragukan Dirut Garam Bersalah

Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan masih mempelajari kasus penangkapan Dirut PT Garam (Persero) oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim terkait dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton.

"Terus terang, saya tidak yakin Dirut Garam melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan Bareskrim. Kami masih terus menelusuri, kami memperkirakan ada kesalahan administrasi," kata Rini, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Menurutnya, kesalahan administrasi dalam impor garam sangat bisa terjadi dalam penugasan yang diberikan pemerintah kepada PT Garam. "Kami sedang mencocokkan surat-surat yang dikeluarkan antara Kementerian BUMN, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perdagangan. Pasalnya izin diberikan untuk garam konsumsi, tetapi kenapa yang beredar itu garam industri," kata ujar Rini.

Ia pun menengarai di antara tiga surat dari kementerian tersebut ada yang menganulir surat lainnya. Meksi begitu Rini menambahkan, sejauh ini dirinya masih belum percaya bahwa sosok Boediono melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti yang ditutuhkan kepolisian.

"Saya baru minggu lalu melakukan kunjungan kerja PT Garam. Dari sisi kinerja dan operasionalnya, perusahaan berjalan bagus dan bahkan mampu membalikkan keadaan dari yang rugi betahun-tahun, kini mulai untung," ujarnya.

Bahkan di bawah kepemimpinan Boediono, Rini melihat terjadi perbaikan kinerja perusahaan. "Lahan PT Garam di Sumenep yang tadinya ditinggal karena tidak digarap, kini sudah mulai dikembangkan. Begitu juga pengembangan lahan garam di NTB, kini para petani plasma bisa menghasilkan Rp50 juta per bulan," tegas Rini.

Dalam kasus ini ia pun menengarai bahwa dalam penangkapan Dirut PT Garam ini kental dengan persaingan bisnis impor garam.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan Bareskim menangkap Boediono di rumahnya dengan alamat Perumahan Prima Lingkar Luar Blok B3 no 28-29 RT 05 RW 08 Kelurahan Jati Bening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: