Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Minta Penerapan AEOI Harus Disosialisasikan Matang

OJK Minta Penerapan AEOI Harus Disosialisasikan Matang Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya sosialisasi kepada pihak-pihak terkait, terutama bank, dalam pelaporan informasi keuangan dalam rangka menghadapi era keterbukaan informasi keuangan untuk keperluan kerja sama perpajakan internasional (AEOI).

Pemerintah sendiri baru saja memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak dari semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.

"Tentu saja kita ikuti keputusan pemerintah tersebut. Namun, sosialisasi kepada nasabah harus segera dilakukan, terutama banknya, bagaimana persiapan mereka," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Muliaman menuturkan, untuk keperluan pelaporan tersebut, memang dibutuhkan teknologi dan juga sumber daya manusia. Oleh karena itu, industri perbankan harus mempersiapkannya dari sekarang sebelum aturan tersebut berlaku pada tahun depan.

"OJK sama bank sekarang sering ketemu untuk mempersiapkan mekanisme pelaporan dan sebagainya, karena nanti ada bagian yang dilaporkan melalui OJK kan. Saya kira lebih banyak soal persiapan infrastrukturnya. OJK sendiri sudah siap," ujar Muliaman.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang menetapkan batas minimum saldo wajib dilaporkan Rp200 juta. Peraturan tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Namun, beberapa hari kemudian pemerintah merevisi batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak dari semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar. Keputusan itu diambil setelah memerhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan itu lebih mencerminkan rasa keadilan. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: