Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebelum 1 Juli, Go-Jek Ingatkan Mitra Driver Penuhi Aturan

Sebelum 1 Juli, Go-Jek Ingatkan Mitra Driver Penuhi Aturan Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Manajemen Go-Jek mengingatkan para mitra driver, khususnya untuk layanan Go-Car, segera memenuhi segala aturan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017. Terlebih, penerapan regulasi tersebut efektif berlaku setelah masa transisi berakhir pada 1 Juli mendatang.?
Vice President Marketing Go-Jek Indonesia, Pingkan Irwin, mengungkapkan pihaknya telah memberikan penyampaian kepada seluruh mitra Go-Jek untuk memenuhi segala persyaratan dalam regulasi anyar tersebut. Manajemen Go-Jek dipastikannya siap mengikuti panduan pemerintah. Kendati demikian, pihaknya juga senantiasa memberikan masukan kepada pemerintah.
"Kami sudah meminta kepada mitra Go-Jek untuk mengikuti segala peraturan yang ada. Untuk Uji KIR misalnya sudah hampir rampung dan terus berjalan. Kami juga mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada untuk memenuhi segala ketentuan," kata Pingkan, saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, di Makassar, Sulsel, kemarin.
Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 merupakan revisi dari Permenhub Nomor 32 Tahun 2016. Dalam payung hukum terbaru itu, ada 11 poin revisi. Beberapa di antaranya langsung diterapkan per 1 April. Lalu, ada pula yang baru diterapkan setelah masa transisi. Regulasi tersebut hingga kini masih menyisakan pro-kontra di kalangan masyarakat.
Dari 11 poin revisi aturan tersebut, poin-poin yang diberlakukan secara langsung pada 1 April 2017 yakni penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan kepemilikan atau kerja sama dengan bengkel yang merawat kendaraan.
Sementara untuk pengujian KIR, stiker khusus dan penyediaan akses digital dashboard ada masa transisi selama 2 bulan setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017. Sedangkan untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan selama 3 bulan untuk pemberlakuannya.?
Pingkan menegaskan untuk beberapa poin krusial, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan seluruh pihak terkait. Manajemen Go-Jek telah menampung keluh kesah mitra driver dan memberikan masukan kepada pemerintah. Di sisi lain, pihakya meminta mitra driver untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan yang ditetapkan daerah, semisal kuota dan tarif.
Penerapan kuota dan tarif taksi online di sejumlah daerah memang menjadi polemik, semisal di Sulsel. Hingga kini, pihak taksi konvensional mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Gubernur ihwal polemik tersebut. Mereka mengeluhkan semakin merajalelanya taksi online yang bertumbuh signifikan. Imbasnya, pendapatan sopir angkutan konvensional tergerus.?
Ketua Aliansi Masyarakat Moda Transportasi Indonesia (AMMTI) Burhanuddin, sebelumnya mengungkapkan tidak kunjung terbitnya aturan teknis berupa Pergub membuat taksi online terus menjamur tidak terkendali. Dalam waktu singkat, jumlahya mencapai ribuan di Kota Makassar. "Harusnya kan ada pergub atau minimal SK gubernur. Problema ini harus cepat diselesaikan agar tidak mematikan angkutan, khususnya taksi konvensional," pungkasnya.?

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: