Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rano Karno Disebut Terima Aliran Dana Alkes Banten

Rano Karno Disebut Terima Aliran Dana Alkes Banten Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Gubernur Banten Rano Karno disebut menerima aliran dana sebesar Rp700 juta dari pengadaan alat kedokteran kesehatan pada RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

"Perbuatan terdakwa Ratu Atut Chosiyah bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dalam proses pengusulan dan pelaksanaan anggaran pengadaan alat kedokteran kesehatan pada RS rujukan Pemprov Banten TA 2012 selain telah menguntungkan terdakwa sebesar Rp3,895 miliar juga telah menguntungkan orang lain yaitu Rano Karno sebesar Rp700 juta," kata jaksa penuntut umum KPK Budi Nugraha di Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Dalam perkara ini, Ratu Atut dituntut delapan tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan memeras anak buahnya hingga Rp500 juta untuk biaya pelaksanaan istigasah (pengajian) sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp79,789 miliar.

Selain Ratu Atut dan Rano Karno, perbuatan itu juga memperkaya pihak-pihak lain yaitu Wawan sebesar Rp50,083 miliar, Yuni Astuti Rp23,396 miliar, Djadja Buddy Suhardjo Rp240 juta, Ajat Ahmad Putra Rp295 juta, Jana Sunawati Rp134 juta, Yogi Adi Prabowo sebesar Rp76,5 juta, Tatan Supardi sebesar Rp63 juta, Abdul Rohman sebesar Rp60 juta, Ferga Andriyana sebesar Rp50 juta, Eki Jaki Nuriman sebesar Rp20 juta, Suherma sebesar Rp15,5 juta, Aris Budiman sebesar Rp1,5 juta dan Sobran Rp 1 juta.

Kerugian negara juga bertambah karena ada pemberian fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku senilai total Rp1,659 miliar untuk pejabat Dinkes Banten, tim survei, panitia pengadaan dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan.

Selain menguntungkan Rano Karno, Ratu Atut dalam tuntutan JPU KPK juga disebut meminta anak buahnya untuk memenuhi kebutuhan anak Atut yaitu Andika Hazrumy yang saat ini menjadi Wakil Gubernur Banten.

Permintaan itu terjadi pada Juli 2012 di Hotel Crowne Plaza Jakarta saat proses pelaksanaan lelang alkes RS Rujukan Banten berlangsung. Atut memanggil Kadis Kesehatan Banten Djaja Budi Suhardja, Kadis Sumber Daya Air Banten Iing Suwargi dan Kadis Pendidikan Nasional Banten Hudaya Latuconsina. Pertemuan itu juga dihadiri Wawan dan Andika.

"Pada saat itu terdakwa menyampaikan keluhan adanya kebutuhan operasional atau dana taktis yang diperlukan terdakwa selaku Gubernur Banten dan Andika Hazrumy selaku anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Terdakwa juga menanyakan kepada para kadis mengenai 'progress' pekerjaan dalam lelang pengadaan masing-masing dinas dan meminta mengalokasikan dana taktis untuk kepentingan terdakwa," ungkap jaksa, Atas permintaan itu, Wawan menindaklanjutinya dengan meminta anak buahnya Dadang Prijatna menemui Djaja di kantor dinas kesehatan untuk menyerahkan list proyek seluruh pengadanaan pada Dinas Kesehatan Banten serta persentasi alokasi anggaran sebagai bahan kontrol pengeluaran uang yang akan diberikan kepada Atut sebesar Rp2,5 persern dari total proyek yang dikerjakan Wawan.

Realiasasi kebutuhan operasional itu mencapai Rp3,859 miliar yang diserahkan secara bertahap pada Oktober-Desember 2012 di rumah Atut yaitu pada 15 Oktober (Rp500 juta), 18 Oktober (Rp500 juta), 5 November (Rp500 juta), 12 November (Rp500 juta), 28 November (Rp1 miliar), 18 Desember (Rp859 juta).

Namun Atut sudah mengembalikan seluruh uang secara bertahap yaitu pada 14 Juli 2015 sebesar Rp1 miliar ke rekening BRI atas nama KPK, uang Rp1,3 miliar sebagai barang sitaan, uang Rp559 juta sebagai barang sitaan dan uang sebesar Rp1 miliar ke rekening BRI atas nama KPK pada 4 Agustus 2015.

Atas tuntutan itu, Atut akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada 6 Juli.

"Kami sudah berkoordinasi dengan klien kami, pembelaan akan dilakukan, sebagai penasihat hukum kami minta waktu 10 hari," kata pengacara Atut TB Sukatma.

Atut saat ini sedang menjalani pidana penjara dalam perkara penyuapan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sengketa pilkada kabupaten Lebak. (Ant)

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: