Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polres Bengkalis Ringkus Pemalsu Uang Rupiah

Polres Bengkalis Ringkus Pemalsu Uang Rupiah Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Bengkalis -

Satreskrim Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau, menangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.

"Uang rupiah yang dipalsukan pecahan Rp100.000 sebanyak 182 lembar atau Rp18,2 juta dan pecahan Rp50.000 sebanyak 114 lembar atau Rp5,7 juta," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Abbas Basuni melalui pesan elektronik diterima di Pekanbaru, Sabtu (17/6/2017).

Penangkapan dilakukan terhadap tersangka JH (36) pada Jumat (16/6) malam di rumahnya di Desa Boncah Mahang, Kecamatan Mandau. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi adanya orang yang hendak menawarkan atau menjual mata uang rupiah.

Polisi kemudian mendatangi JH dan langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya dari saku kantong celananya ditemukan satu buah amplop putih berisikan uang rupiah yang dipalsukan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dengan total Rp6 juta.

Setelah diintrogasi JH mengaku mulai memalsukan uang dengan cara mencetaknya sendiri baru dua bulan ini. Dimulai Mei 2017 dengan cara mengkopi menggunakan printer.

"Ditemukan Printer merk Epson, Kertas HVS, penggaris, gunting, pena di atas lantai di dalam kamar tidur pelaku. Uang rupiah yang dipalsukan lainnya ditemukan di dalam lemari pakaian," ungkap Abbas.

Pelaku mengaku rencananya uang palsu itu akan dijual dan diecer. Dia juga mengaku melakukan tindakan memalsukan uang tersebut karena berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri.

Namun begitu, ada juga uang palsu yang sudah diserahkan oleh pelaku kepada orang lain untuk dijual. Jumlahnya uang pecahan sebesar Rp100.000 sebanyak 400 lembar atau Rp4 juta kepada US yang tinggal tak jauh dari rumah JH.

"Sudah dilakukan pencarian namun tidak ada di rumahnya," kata Abbas. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: