Pemkab Barito Utara, Kalimantan Tengah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 bagi pegawai negeri sipil setempat pada Senin, 19 Juni 2017, bertepatan menyambut Idul Fitri 1438 Hijriah.
"Pencairan THR di daerah ini dibayar tidak bersamaan dengan gaji ke-13 yakni THR pada Senin (19/6) sedangkan gaji ke-13 dibayarkan 3 Juli 2017 bersamaan dengan pembayaran gaji bulanan PNS masuk ke rekening masing-masing," kata Sekretaris Daerah Pemkab Barito Utara Jainal Abidin di Muara Teweh, Sabtu (17/6/2017).
Pembayaran gaji ke-13 dan THR ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2017 tentang perubahan atas PP Nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian tunjangan ketiga belas (gaji ke-13) kepada PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang gaji ke-13 dan THR diatur dalam PMK 74/PMK.05/2017 tentang perubahan atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016.
"Pemberian gaji ke-14 ini untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok untuk merayakan Idul Fitri karena kebutuhan menjelang Lebaran pasti meningkat," katanya.
Sekda Jainal mengatakan THR ini sama mekanismenya dengan besaran masing-masing satu kali gaji pokok tanpa tunjangan.
Kecuali gaji ke-13 yakni satu kali gaji pokok ditambah tunjangan dan bagi PNS di daerah ini realisasinya dibayarkan bersamaan gaji bulanan melalui rekening masing-masing di Bank Pembangunan Kalteng Cabang Muara Teweh.
"Kita harapkan melalui gaji ke-13 dan gaji ke-14 dapat membantu PNS di daerah ini dalam menghadapi Lebaran dan anak masuk sekolah," pungkas Jainal. (HYS/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait:
Advertisement