Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pansus KPK Panggil Ulang Miryam S

Pansus KPK Panggil Ulang Miryam S Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Panitia Khusus Hak Angket KPK akan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Miryam S Haryani apabila tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik tidak hadir dalam rapat Pansus pada Senin (19/6) siang.

"Kami akan mengirimkan panggilan kedua apabila Bu Miryam tidak hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK hari ini," kata Wakil Ketua Pansus KPK Taufiqulhadi di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Dia mengatakan Pansus KPK belum bisa memastikan kehadiran Miryam dalam rapat Pansus pada Senin (19/6) siang.

Dia menjelaskan Pansus sudah mengirimkan surat permintaan kehadiran Miryam yang ditujukan kepada KPK dan berharap insitusi itu memenuhi keinginan Pansus.

"Kami sudah melayangkan surat dan kami harap KPK meluluskan permintaan kami untuk menghadirkan Miryam ke Pansus," ujarnya.

Menurut politisi Partai Nasdem itu, Miryam harus dihadirkan dalam Rapat Pansus dan tidak ada opsi lain seperti yang banyak diusulkan berbagai kalangan.

Dia menjelaskan mendatangi Miryam ke rumah tahanan bukan solusi karena Pansus Angket berhak mendatangkan siapapun untuk dimintai keterangan.

"Kalau ada anggota Pansus yang mendatangi, silakan itu atas nama personal bukan bagian kerja Pansus," katanya.

Selain itu, menurut Taufiqulhadi, Rapat Pansus pada Senin (19/6) siang juga akan menerima sejumlah tokoh yang akan melaporkan sejumlah praktik mencurigakan di KPK.

Sebelumnya, KPK menegaskan tidak akan menghadirkan tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik Miryam S Haryani meskipun sudah menerima surat dari Pansus Angket KPK DPR RI terkait pemanggilan Miryam.

Surat tersebut diterima pada tanggal 15 Juni 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.

Agus menegaskan KPK menolak menghadirkan Miryam di Pansus Angket namun dirinya tidak menjabarkan alasan institusinya menolak permintaan tersebut. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: