Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Taspen Asuransikan 1.230 Pemudik Gratis

Taspen Asuransikan 1.230 Pemudik Gratis Kredit Foto: Antara/Aji Styawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Taspen (Persero) memberikan perlindungan berupa asuransi jiwa bagi 1.230 orang peserta program "Mudik Gratis Bareng Taspen 2017".

"Setiap pemudik yang diberangkatkan Taspen mendapat perlindungan asuransi dari Taspen Life," kata Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro, di sela acara pemberangkatan peserta mudik gratis Tapsen, di Gedung Taspen, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Menurut Iqbal, pemberian asuransi jiwa bagi pemudik ini merupakan terobosan baru dari Taspen yang disediakan bagi masyarakat. Selain mendekatkan Taspen dengan masyarakat, program mudik bareng gratis ini juga dapat mengalihkan penggunaan moda transportasi darat seperti sepeda motor ke bus dan kereta api untuk meminimalisasi risiko kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, Direktur Utama Taspen Life Maryoso Sumaryono mengatakan, program perlindungan jiwa bagi pemudik gratis Taspen berlaku pada 19 dan 20 Juni 2017 selama perjalanan ke kampung halaman melalui produk Taspen Group Personal Accident. Apabila terjadi meninggal dunia, cacat tetap total atau sebagian akibat kecelakaan selama perjalanan ke tempat tujuan, akan mendapatkan uang pertanggunan atau premi maksimal Rp25 juta.

Sedangkan jika masuk perawatan di rumah sakit akibat kecelakaan akan mendapatkan uang pertanggunan maksimal Rp2,5 juta. "Dukungan ini sebagai penegasan atas komitmen Taspen Life untuk terus memberikan produk dan pelayanan yang terbaik bagi pemegang saham dan masyarakat," ujar Maryoso.

Pada tahun 2017, Taspen memberangkatkan pemudik dengan menggunakan sebanyak 30 bus, tujuan Semarang, Solo, Yogyakarta, Madiun dan Kediri. Masing-masing pemudik gratis akan mendapatkan uang saku sebesar Rp100.000 per orang, makanan ringan dan obat-obatan serta asuransi selama perjalanan. Peserta mudik gratis Taspen meliputi, masyarakat kurang mampu, pedagang kecil dan termasuk para PNS golongan kecil. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: