Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wali Kota Kupang: Pedagang Jangan Manipulasi Timbangan

Wali Kota Kupang: Pedagang Jangan Manipulasi Timbangan Kredit Foto: Antara/Rahmad
Warta Ekonomi, Kupang -

Wali Kota Kupang Jonas Salean memberi peringatan kepada para pedagang di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu untuk tidak memanipulasi timbangan yang berdampak pada kerugian bagi pembeli. "Kalau timbanganya sudah dimanipulasi maka warga pembeli sangat dirugikan karena barang yang dibeli tidak lagi sesuai ukuran dan takaran berat yang dibayar," Kupang, Kamis 22/6/2017.

Menurut Jonas Salean, permintaan pemenuhan kebutuhan sejumlah kebutuhan pokok saat Ramadhan dan menjelang lebaran ini tentunya akan sangat tinggi. Hal itu akan juga memberikan keuntungan bagi para pedagang. Namun begitu, proses dan pemenuhan keuntungan para pedagang tidaklah lalu dilakukan dengan cara-cara curang yang berdampak kerugian bagi warga pembeli.

"Kalau beras atau gula pasir atau bawang misalnya dibeli dan dibayar seharga satu kilogram namun karena timbangannya sudah dimanipulasi, maka pembeli tidak mendapatkan barang sesuai ukuran. Ini kerugian bagi pembeli," katanya.

Karenanya, instansi teknis seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satuan Polisi Pamong Praja segera dikerahkan untuk melakukan pengawasan. Untuk Dinas Perindustrian, kata Jonas, akan diminta berkoordinasi dengan instansi teknis penakar alat timbangan, sehingga bisa mengembalikan fungsi dan jumlah timbangan pada posisi normal.

Metrologi yang merupakan salah satu unit layanan daerah di bawah kendali Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Timur, kata Jonas, harus melakukan uji dan tera ulang seluruh alat timbangan yang digunakan dalam berdagang, sehingga dipastikan timbangan yang dipakai normal.?

Kepala Dinas Perindustrian Kota Kupang Yeri Padji Kana terpisah mengaku telah berkoordinasi dengan dinas perindag tingkat provinsi untuk melakukan tera ulang alat timbangan yang ada, jika memang harus dilakukan. "Itu kewenangan metrologi dinas perindag provinsi, sehingga kita harap bisa lakukan tera ulang," katanya.

Menurut dia, pelaksanaan tera ulang alat ukur yang ada di pasaran, memilik batasan dalam waktu tertentu. Sehingga jika sudah dilakukan maka tidak bisa lagi dilakukan hingga waktu yang sudah ditetapkan. "Kalau tidak salah menggunakan sistem periodisasi. Jadi waktu tertentu," katanya.

Meskipun demikian, dia mengaku akan menggandeng Sat Pol PP Kota Kupang lakukan pengawasan di lapangan, sebagai langkah antisipasi kemungkinan praktik menyimpang pedagang itu. "Tentu akan ada sanksi bagi para pedagang yang dengan sengaja melakukan penyimpangan dengan memanipulasi takaran timbangannya," kata Yeri.

Warga pembeli katanya juga diminta meneliti dan mengukur ulang barang yang dibeli untuk memastikan berat bersih (neto) yang sudah dibayar tepat. "Jika terjadi kesalahan dan selisih harus segara dilaporkan kepada aparat yang ada," katanya. (FH/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Franklin Herlando

Advertisement

Bagikan Artikel: