Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Bisa Cairkan Performa Bond, Geo Dipa Berpotensi Kehilangan Rp60 Miliar

Tak Bisa Cairkan Performa Bond, Geo Dipa Berpotensi Kehilangan Rp60 Miliar Kredit Foto: Esdm.go.id
Warta Ekonomi, Jakarta -
Ketidakmampuan PT Bumigas Energi membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi akan membuat Badan Usaha Milik Negara (BUMN),?PT Geo Dipa Energi ?(Persero) berpotensi kehilangan Rp 60 miliar akibat tidak bisa dicairkannya Performa Bond.
"Potensi kerugian yang sudah di depan mata adalah senilai Rp 60 miliar, karena tidak bisa dicairkannya performa bond Geo Dipa," kata Sekretaris Perusahaan Geo Dipa Endang Iswandini di Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Endang menyampaikan hal tersebut kepada media, setelah rombongan manajemen Geo Dipa yang dipimpin oleh Direktur Utama Riki Ibrahim dan Komisaris Utama Achmad Sanusi itu menemui Pimpinan KPK, dan diterima oleh Saut Situmorang, dan Basaria Panjaitan di Gedung KPK.
Audiensi yang dilakukan oleh manajemen Geo Dipa kepada KPK ini merupakan yang kedua kali, setelah pertemuan pertama pada 19 Januari 2017. Bahkan pimpinan KPK, yaitu Saut Situmorang dan Wawan Wardana juga sudah melakukan inspeksi langsung ke lapangan panas bumi Dieng (Jateng) dan Patuha (Jabar).
Menurut Endang, sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), ?karena Bumigas tidak bisa memenuhi komitmennya untuk membangun panas bumi sesuai dengan yang diperjanjikan, mestinya Geo Dipa bisa mencairkan asuransi senilai Rp 60 Miliar.
"Namun Perfomance Bond tidak bisa dicairkan karena pihak asuransinya sudah tutup beroperasi, dan sayangnya pihak Otioritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saar ini belum dapat menelusurinya lagi," kata Endang.
Endang menilai, pihak KPK tentunya juga ?mencium adanya kepentingan pihak tertentu dalam kasus pembangunan panas bumi yang kini menjadi sengketa berkepanjangan ini.
Apalagi, ?Ketua KPK Agus Rahardjo meminta manajemen Geo Dipa untuk bekerjasama dalam memberikan laporan-laporannya terkait dengan investigasi forensik yang dilakukan oleh Tim Penyelidik KPK dalam upaya penyelesaian kasus ini secara cepat.
Setelah dilakukan analisa/kajian KPK selama ini, tentunya KPK juga akan mempercepat penyelidikan atau Audit Forensik yang saat ini, ?karena adanya potensi kerugian negara akibat tidak terbangunnya PLTP di Patuha sebesar 3x55MW dan Dieng sebesar 2x55MW.
Menurut Endang, KPK tentunya ?akan mengawasi jalannya persidangan kasus Pidana mantan Dirut Geo Dipa Samsudin Warsa yang dianggap terlalu lama prosesnya, untuk kasus yang sebenarnya tidak wajar untuk dikategorikan sebagai kasus Pidana. ?
"Dalam kasus ini yang dirugikan dan menjadi korban adalah negara dan Geo Dipa, karena Bumigas tidak memenuhi komitmen sesuai dengan yang diperjanjikan, tapi kita yang repot karena disengketakan," katanya.
Endang menilai, selama ini persidangan berlarut-larut, meskipun para saksi dan saksi ahli tidak menemukan satupun bukti ?kesalahan yang dilakukan oleh Geo Dipa, malahan banyak pihak menilai justeru ada upaya-upaya kriminalisasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: