Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BKD NTT Ingatkan ASN Tidak Tambah Libur

BKD NTT Ingatkan ASN Tidak Tambah Libur Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Kupang -

Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Timur mengingatkan aparat sipil negara yang bertugas di daerah itu agar tidak menambah hari libur Lebaran di luar yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kalau oknum-oknum aparat sipil yang masih menambah waktu libur tanpa keterangan, akan ada sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Kepala BKD Nusa Tenggara Timur, Eman Kara di Kupang, Jumat (30/6/2017). Untuk itu, mantan penjabat Bupati Flores Timur tersebut mengimbau aparatur sipil negara di daerah setempat untuk tidak menambah libur bersama dengan cuti tahunan pascalebaran.

"Sejak tanggal 23 Juni hingga 3 Juli 2017, pemerintah telah memutuskan hari libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah," katanya. Cuti bersamanya pada 29 dan 30 Juni 2017 serta sebelum cuti bersama juga ada dua hari libur bekerja, yakni 23 Juni 2017. Dengan demikian, total libur yang dijalani aparatur negara selama Idul Fitri 1437 Hijriah sudah cukup, sehingga tidak perlu ditambah sendiri.

Menurut aturan itu, katanya, ASN setempat yang libur nasional dan cuti bersama di luar atau melebihi tanggal yang telah ditetapkan itu dianggap lalai dengan tahu dan mau, sehingga akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 itu. "Berdasarkan ketentuan itu maka saya imbau agar seluruh PNS di lingkup Setprov NTT dari berbagai tingkatan dan golongan, agar memanfaatkan hari libur Lebaran ini sebaiknya mungkin dengan beristirahat, sehingga setelah kembali memaksimalkan kinerjanya," katanya.

Ia mengatakan selama libur panjang tersebut, pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah tidak berjalan optimal sehingga berakibat pada terganggunya penyelenggaraan pelayanan publik yang dibutuhkan warga, seperti pelayanan surat izin mengemudi, berbagai perizinan, akta kelahiran, kartu tanda penduduk, dan sertifikat. Ia sudah minta pimpinan organisasi perangkat daerah untuk menugaskan staf di kantornya agar melakukan pendataan yang menyeluruh saat usai libur Lebaran.

Pengalaman selama ini, katanya, menambah libur usai hari raya besar keagamaan sudah menjadi kebiasaan bahwa banyak ASN. Mereka bolos kerja dengan menambah libur lagi.

Ia mengatakan pimpinan OPD agar menggelar apel kerja pada hari pertama aktivitas pascalebaran guna mengetahui apakah adanya ASN yang melaksanakan peringatan tersebut atau tidak. "Apel itu penting dilakukan untuk mengecek adakah PNS di lingkup SKPD menambah hari libur Lebaran atau tidak," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: