Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Organda Tangerang Tolak Angkot Pakai AC

Organda Tangerang Tolak Angkot Pakai AC Kredit Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Warta Ekonomi, Tangerang -

Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tangerang, Banten, menolak angkutan kota (angkot) mengunakan pendingin ruangan (AC) karena keterbatasan keuangan bagi pengusaha angkutan umum tersebut.

"Ini akan menambah beban biaya operasional, sementara pendapatan belum tentu meningkat," kata Ketua Organda Kabupaten Tangerang Dan Persada di Tangerang, Rabu.

Dan mengatakan telah menganjurkan kepada pengusaha untuk memasang AC pada kendaraan angkutan umum itu tapi tidak ada tanggapan.

Masalah tersebut terkait Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menginstruksikan agar angkot mengunakan AC sehingga penumpang merasa nyaman selama dalam perjalanan.

Hal itu karena ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.29 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Dalam peraturan tersebut diantaranya berlaku bagi angkot dan kendaraan umum lainnya yang memiliki izin trayek.

Dia mengatakan peraturan itu memang bagus untuk kepentingan publik tapi akan terasa sulit untuk diterapkan di wilayah ini.

Dan menambahkan kebijakan angkot mengunakan AC adalah terbaik tapi rawan juga terhadap tindak kriminalitas karena pintu harus selalu tertutup rapat.

Pengusaha angkot, katanya, kesulitan untuk menerapkan peraturan itu karena harus menambah bebas biaya lagi, sedangkan untuk membeli peralatan dan suku cadang kendaraan sudah mengalami kesulitan.

"Setiap bulan pengusaha harus membayar ke bank untuk cicilan kredit pembelian kendaraan, ini juga kadang menunggak dengan alasan karena sepi penumpang," katanya.

Dalam laporan pengusaha, katanya, saat ini harga suku cadang mahal dan pengusaha kadang membeli cuku cadang bekas dengan supaya kendaraan tetap beroperasi.

Namun pihaknya berharap agar pengunaan AC pada kendaraan lebih tepat diterapkan kepada angkutan umum dengan jarak yang jauh seperti bus. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: