Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DKI Jakarta Dukung Fasilitas Angkot- Ber-AC

DKI Jakarta Dukung Fasilitas Angkot- Ber-AC Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mewajibkan seluruh angkutan perkotaan (angkot) di Indonesia dilengkapi sistem pendingin udara atau air conditioner (AC) mulai 2018 didukung penuh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya telah menyebar surat edaran ke Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan pengusaha angkutan agar mematuhi kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 98 tahun 2013 mengenai Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor dalam Trayek ini.

"Sejatinya, aturan dalam program ini balik lagi kepada standar pelayanan minimum angkutan," ujarnya, Rabu (5/7/2017).

Sigit melanjutkan, untuk mengimplementasikan program ini, pihaknya juga akan menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Di Pasal 51 Ayat 2 dalam perda tersebut telah disebutkan, masa pakai kendaraan bermotor umum termasuk angkot, paling lama hingga usia 10 tahun.

"Jadi sekalian peremajaan. Angkot juga harus melengkapi armadanya dengan AC. Bagi yang belum, segera menyesuaikan dengan ketentuan dalam aturan Permenhub tersebut," katanya.

Ia meminta, pengusaha angkot meremajakan sekaligus melengkapi AC di setiap armadanya sesuai aturan dalam permenhub dan perda. Bila tidak demikian, pihaknya tidak akan segan mencabut izin trayek usaha angkutan mereka. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: