Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Horee! Tarif KA Kelas Ekonomi Batal Naik

Horee! Tarif KA Kelas Ekonomi Batal Naik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jember -

PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan kebijakan kenaikan tarif kereta api ekonomi bersubsidi yang awalnya akan diberlakukan pada 7 Juli 2017.

"Tarif seluruh kereta api ekonomi bersubsidi mulai hari ini kembali ke tarif lama sesuai dengan Peraturan Menteri Pehubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO)," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 9 Jember Luqman Arif di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (6/7/2017).

Menurutnya pembatalan kenaikan tarif tersebut untuk meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan moda transportasi massal yang ekonomis dan nyaman dengan tarif yang terjangkau. "Ada empat rangkaian KA di wilayah Daop 9 yang batal mengalami penyesuaian tarif yakni KA Logawa relasi Jember-Purwokerto (PP), KA Sritanjung relasi Banyuwangi-Lempuyangan (PP), KA Tawangalun relasi Banyuwangi-Malang (PP), dan KA Probowangi relasi Banyuwangi-Surabaya (PP)," tuturnya.

Tarif KA Logawa yang sebelumnya Rp80.000 akan kembali menjadi Rp74.000, kemudian KA Sritanjung yang awalnya Rp110.000 kembali menjadi Rp94.000, KA Tawangalun yang awalnya Rp65.000 kembali menjadi Rp62.000, dan KA Probowangi yang naik menjadi Rp65.000 kembali pada tarif semula Rp56.000.

"Bagi masyarakat yang telah melakukan transaksi pembelian tiket kereta api pada 24 Juni 2017 sampai 4 Juli 2017 untuk keberangkatan mulai 7 Juli 2017 di berbagai kanal resmi penjualan tiket KA, selisih biaya dapat diambil di stasiun-stasiun tujuan dengan menunjukkan 'boarding pass' di loket stasiun," katanya.

Sebelumnya PT KAI Daop 9 melakukan penyesuaian tarif kereta api jarak jauh bersubsidi untuk empat KA di wilayah sepanjang Kabupaten Banyuwangi hingga Pasuruan yang akan diberlakukan pada 7 Juli 2017. Namun, sebelum kenaikan tarif itu diberlakukan, PT KAI mengeluarkan kebijakan pembatalan kenaikan tarif yang berlaku mulai 6 Juli 2017 pada pukul 00.01 WIB. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: