Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Larang Sekolah Jual Seragam Bagi Siswa Baru

Pemerintah Larang Sekolah Jual Seragam Bagi Siswa Baru Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Pemerintah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung melarang pihak sekolah menjual pakaian atau seragam kepada siswa baru.

Kepala Disdik Kota Bandung, Elih Sudiapermana?menegaskan jual beli seragam sekolah di lingkungan sekolah tidak boleh dilakukan. Menurutnya, ada beberapa orang tua yang mengandalkan membeli seragamnya di sekolah sehingga hari pertama belum memakai seragam baru.

?Sekolah dilarang menjual seragam kepada siswa baru. Mungkin hari pertama dan kedua belum memakai seragam, ya biarkan saja enggak apa-apa,? katanya kepada wartawan di Bandung, Minggu (9/7/2017).

Disdik Kota Bandung akan memfokuskan diri pada layanan pembelajaran bagi siswa. Sedangkan untuk hal yang lain tidak usah dipikirkan, apalagi adanya pungutan dari pihak sekolah yang sangat dilarang oleh pemerintah.

?Sudah jangan memikirkan yang lain. Kita fokus saja ke pelayanan pendidikan. Apalagi ada pungutan liar, itu sangat jelas dilarang oleh pemerintah,? tegasnya.

Berkenaan dengan persiapan tahun ajaran baru, dikatakan Elih dari sisi akademik sudah siap bahkan minggu ini akan dilakukan in house training untuk persiapan guru pembelajaran RPP dan lainnya.

?Persiapan memasuki tahun ajaran baru tidak ada masalah. Cuma soal itu saja, biasanya permasalahannya sama yaitu seragam sekolah .Maka saya tegaskan ikuti aturan tertulis yang ada,? pungkasnya.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: