Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setara Minta Kewenangan TNI Tak Perlu Ditambah

Setara Minta Kewenangan TNI Tak Perlu Ditambah Kredit Foto: Antara/Feny Selly
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setara Institute menilai fungsi TNI dalam penanggulangan terorisme tidak perlu ditambah atau diperluas dalam RUU Anti-Terorisme, karena fungsi militer hanya diperbantukan.

"Dalam hal ini fungsi TNI adalah diperbantukan. Kecuali kalau bentuk dan skala ancaman terornya berubah seperti perang terbuka dan penguasaan teritori seperti terjadi di Marawi, Filipina, maka keterlibatan militer bisa menjadi jauh lebih signifikan," ujar Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam diskusi di Jakarta, Senin (10/7/2017).

Bonar mengatakan keterlibatan TNI yang telah diatur dalam UU Anti-Terorisme selama ini sudah cukup, sebagaimana tercantum Pasal 43B ayat I, yang menyebutkan penanggulangan tindak pidana terorisme dilakukan oleh kepolisian, TNI, serta instansi terkait sesuai tugas kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme. Begitu pula ayat II yang berbunyi, peran TNI sebagaimana dalam ayat I berfungsi memberikan bantuan kepada Polri.

"Hanya saja perlu ada penegasan bahwa lembaga nonkementerian yang dimaksud dalam ayat I adalah BNPT, dan permintaan bantuan Polri terhadap TNI sebagaimana ayat II juga harus sepengetahuan dan persetujuan Presiden," ujar Bonar.

Lebih jauh Bonar mengatakan penekanan yang perlu dilakukan dalam revisi UU Anti-Terorisme adalah mengenai perlunya memperluas kewenangan Polri dalam hal pencegahan tindak terorisme. Contoh tindak preventif yang diperlukan, kata dia, keleluasaan intelijen untuk bergerak melakukan deteksi dan mengumpulkan data, hingga penangkapan simpatisan teroris sebelum masuk proses pengadilan. Menurut dia, kewenangan ini tentu menimbulkan pertanyaan terkait potensi adanya pelanggaran hak asasi manusia. Namun dalam titik tertentu, kata Bonar, kebebasan individual dapat direduksi demi kepentingan publik yang lebih besar. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: