Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

NU Dukung Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas

NU Dukung Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mendukung terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan karena akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal, tanpa memberangus hak-hak konstitusionalnya.

"Radikalisme, kalau dibiarkan dan hukum serta UU tidak memadai untuk menanggulanginya, maka akan sangat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa," kata Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas di Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu 2/2017 pada 12 Juli. Robikin menilai langkah tersebut sangat cerdas dan aspiratif, bahkan tepat serta konstitusional. Terlebih penyebaran paham radikalisme di Indonesia berlangsung sangat masif dan terstruktur.

Menurut dia, terbitnya Perppu tentang Ormas tersebut sesuai dengan kebutuhan menangkal radikalisme secara tepat dan cepat. Di sisi lain, UU Ormas saat ini tidak memadai dalam menanggulangi radikalisme.

Perppu Ormas, kata dia, hadir di saat terjadi kekosongan hukum sehingga keberadaannya dapat memenuhi kebutuhan konstitusi terutama terkait dengan pembendungan radikalisme yang terstruktur.

Dia mengatakan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 menentukan syarat agar suatu keadaan secara objektif dapat disebut sebagai kegentingan yang memaksa. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Kedua, kata dia, undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena pembuatannya akan memakan waktu yang cukup lama.

Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin.

"Oleh karena itu, perlu pembentukan dasar hukum guna memberi landasan hukum untuk pembubaran ormas radikal dan anti-Pancasila, dalam hal ini Hizbut Tahrir Indonesia. HTI jelas-jelas membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan merongrong persatuan dan kesatuan bangsa," kata dia.

Dia mengatakan HTI menafikkan kemajemukan masyarakat Indonesia yang telah terbangun sejak ratusan tahun lalu. HTI terbukti anti-Pancasila dan mendesakkan sistem khilafah yang justru tidak dipakai lagi di negara-negara Islam. Bahkan HTI sudah ditolak di negara-negara Islam.

"Dalam keadaan segenting ini, penerbitan Perppu adalah tepat dan konstitusional," kata dia. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: