Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendagri: Proses Pembubaran Ormas Makan Waktu Lama

Kemendagri: Proses Pembubaran Ormas Makan Waktu Lama Kredit Foto: Antara/Agus Bebeng
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri mengatakan pembubaran organisasi kemasyarakatan melalui jalur pengadilan membutuhkan waktu yang sangat lama hingga lebih dari enam bulan.

"Pembubaran ormas tidak cukup enam bulan. Ada pemberian sanksi I, II, III, dan baru bisa dibawa ke MA. Makanya diperlukan Perppu," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji dalam diskusi media Forum Merdeka Barat 9, bertajuk Perppu Ormas Untuk Menjamin Demokrasi dan Keutuhan NKRI, di Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Dodi menyampaikan penerbitan Perppu Ormas merupakan salah satu jawaban untuk mengantisipasi agar tidak terjadi peristiwa besar yang tidak diinginkan dan telat ditangani.?Sebab, kata dia, saat ini jumlah ormas di Indonesia yang mencapai 334.039, tidak sebanding dengan kemampuan pembinaannya.

"Sebagai antisipasi, maka diambil langkah konstitusional dengan Perppu," jelas dia.

Sebelumnya pemerintah menerbitkan Perppu untuk menggantikan UU 17/2013 tentang Ormas yang dinilai tidak lagi memadai untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, baik dari segi substantif sesuai norma, larangan, sanksi serta prosedur hukum yang ada. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: