Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peluncuran Perppu Ormas Wajar, Karena Posisi Pemerintah Dilematis

Peluncuran Perppu Ormas Wajar, Karena Posisi Pemerintah Dilematis Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga penelitian Setara Institute memandang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) merupakan kebijakan yang ekstrem tetapi wajar ditempuh karena posisi pemerintah dilematis.

"Kelemahannya perpu ini memang berlebihan, perpu ini ekstrem karena memberikan kewenangan berlebih pada pemerintah untuk merespons. Akan tetapi, ini memang posisi sulit bagi pemerintah," kata Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam diskusi di Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Bonar mengatakan bahwa perpu merupakan jalan yang perlu ditempuh dalam situasi sulit seperti saat ini.

Ia menilai penerbitan perpu tidak menunjukkan pemerintah berlaku diktator atau otoriter.

Menurut dia, jika diktator, pemerintah akan langsung mengambil tindakan tanpa mengikuti aturan perundang-undangan.

"Kalau pemerintah diktator, mereka tidak akan peduli undang-undang, tetapi langsung mengambil tindakan. Pemerintahan Jokowi ini menghormati perundang-undangan sehingga diambil jalan penerbitan perpu," katanya.

Menurut Bonar, perpu akan menghadapi dua persoalan, yakni kemungkinan diuji materi di Mahkamah Konstitusi serta persoalan persetujuan DPR RI.

Namun, sebelum hal itu terjadi, pemerintah hendaknya dapat bertindak cepat dan terukur untuk menindak organisasi yang jelas bertentangan dengan Pancasila.

"Saya kira sebulan cukup untuk mengambil tindakan karena perpu langsung berlaku begitu diterbitkan," kata Bonar.

Berkaitan dengan kekhawatiran soal definisi sepihak dari pemerintah mengenai ormas yang bertentangan dengan Pancasila, Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan bahwa pemerintah beserta aparat keamanan dan intelijen memang memiliki otoritas dan kewenangan mendefinisikan ancaman berbahaya.

Selain itu, kata Hendardi, kebebasan berserikat bukan kebebasan absolut sehingga dalam kondisi tertentu bisa ditunda atau ditiadakan pemenuhannya.

Pemerintah pada kondisi-kondisi tertentu juga perlu mengambil keputusan politik untuk penegakan hukum yang tegas.

"Saat ini memang sudah sampai pada waktunya pemerintah untuk tegas. Hal ini tentu menjadi tugas kita bersama mengawasi penerapan perpu ini," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: