Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usulan Ranperda Pemkab Siak

Usulan Ranperda Pemkab Siak Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Siak -

Pemerintah Kabupaten Siak mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD setempat untuk dibahas menjadi Perda yang dibacakan dalam sidang paripurna, Jumat (14/7/2017).

"Ada empat Ranperda inisiatif Pemda Siak yang diusulkan untuk dibahas untuk menjadi Perda. Semoga cepat dibahas dan disahkan," kata Bupati Siak, Syamsuar usai paripurna di gedung DPRD.

Empat Ranperda yang diusulkan tersebut, di antaranya pelaksanaan kearsipan di lingkungan pemerintah kabupaten Siak, pengelolaan pasar, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Kemudian Ranperda tentang penanganan tuna sosial, orang terlantar dan psikotik, terakhir Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Pasar sebagai suatu bentuk pelayanan umum tempat terjadinya transaksi jual beli barang bagi masyarakat, dan juga salah satu cerminan perekonomian dan sosial budaya setiap komunitas di dunia ini.

"Keberadaan pasar diharapkan mampu memberikan manfaat bagi pembeli, pedagang, pengelola pasar dan pemerintah daerah. Kini, salah satu tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pasar adalah adanya peningkatan kualitas pelayanan," katanya saat membacakan dalam sidang paripurna.

Perkembangan dan fenomena pasar modern di kabupaten Siak baik yang kelas minimarket telah membawa dampak besar bagi masyarakat baik sosial maupun ekonomi. Akan tetapi pendirian pasar modern juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap eksistensi dan keberlangsungan pasar tradisional yang umumnya diisi oleh para pedagang kecil dan menengah.

Kemudian permasalahan dan penanganan tunasusila, orang terlantar dan psikotik telah lama menjadi perhatian berbagai lembaga dan pemerintah kabupaten/kota hingga pusat. Penyandang tuna susila, orang terlantar dan psikotik memiliki hak untuk mendapat perlindungan dan penanganan yang memungkinkan mereka untuk tetap melakukan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Seperti berpatisipasi dalam layanan ketenagakerjaan, pernah didikan, pelatihan serta menerima bantuan hukum, perlindungan sosial, pelayanan kesehatan, dan sebagainya.

"Sementara perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga ini tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dibidang pajak dan retribusi daerah. Dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pelayanan di tempat rekreasi dan olahraga serta untuk memperbaiki dan menambah fasilitas tempat bermain di kabupaten Siak," katanya menambahkan. (RKA/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: