Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPD RI: Hukuman Cambuk Tertutup Suatu Kemunduran

DPD RI: Hukuman Cambuk Tertutup Suatu Kemunduran Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Blangpidie -

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sudirman mengemukakan, rencana pemerintah untuk memodifikasi pelaksanaan hukuman cambuk dari hadapan khalayak ramai menjadi tertutup merupakan sebuah kemunduran bagi Aceh.

"Kalau pelaksanaan hukuman cambuk ingin dihilangkan dari depan keramaian menjadi tertutup, itu benar-benar tidak ada landasan hukum agama dan wacana ini merupakan kemunduran bagi daerah keistimewaan Aceh," katanya saat dihubungi di Blangpidie, Sabtu (15/7/2017).

Senator asal Aceh yang lebih dikenal dengan sebutan Haji Uma itu menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi wacana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh yang ingin melakukan modifikasi terhadap pelaksanaan hukuman cambuk tertutup demi mendukung keberlangsungan investasi di provinsi ujung paling barat Indonesia.

"Hukuman cambuk adalah hal yang sakrar di Aceh dan itu menjadi Undang-Undang dalam Qanun (peraturan) Pemerintah Aceh. Jadi, hukuman cambuk itu harus dijaga bersama kemurniannya," kata dia.

Ia mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk di depan kalayak umum sudah benar dilaksanakan meskipun hitungan cambuk yang diterapkan belum sepenuhnya dilakukan sebagaimana anjuran agama Islam.

"Tentunya dua aspek ini harus ditingkatkan untuk lebih kaffah. Namun, kalau ada pihak-pihak menghilangkan klosul di depan keramaian, itu benar-benar tidak ada landasan hukum secara perintah agama. Lagi pula sudah disahkan dalam undang-undang negara," tuturnya.

Sudirman menjelaskan, tujuan cambuk sebenarnya bukan ingin menciptakan peserta cambuk berikutnya, tetapi lebih kepada mempresur atau menekan angka kemaksiatan di bumi Serambi Mekkah dengan cara memberikan hukuman depan kalayak ramai supaya menjadi contoh kepada yang lain agar tidak berbuat kemaksiatan.

"Bila hukuman ini dilaksanakan secara rahasia tentu tidak berdampak pada tuntunan lainnya dan menghukuman seseorang yang berbuat maksiat di depan orang banyak, itu memang sudah sesuai seperti yang disyariatkan dalam agama Islam," katanya.

Kemudian, lanjutnya, hukum cambuk di Aceh sama sekali bukan untuk mendhalimi seseorang, akan tetapi lebih kepada melindungi masyarakat dari perbuatan buruk yang jelas-jelas dilarang dalam agama Islam.

"Hukuman cambuk ini sangat relevan diterapkan, karena sesuai perintah Allah SWT. Jadi, bagi umat Islam, hukuman ini sudah tidak asing lagi. Masyarakat Aceh tidak pernah komplin dicambuk depan khalayak ramai, kenapa orang lain sibuk memodifikasinya," demikian Sudirman. (Ant)

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: