Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peringkat Investasi Naik, Bisnis Properti Kembali Menggeliat

Peringkat Investasi Naik, Bisnis Properti Kembali Menggeliat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kenaikan peringkat investasi yang diperoleh Republik Indonesia dari sejumlah lembaga pemeringkatan global dinilai bakal berdampak kepada pertumbuhan positif bagi sektor properti yang ada di Tanah Air.

"Kenaikan peringkat dari S&P (lembaga pemeringkatan) membuat kami sangat optimistis terhadap melesatnya penanaman modal asing secara langsung, yang pada gilirannya juga akan bermanfaat bagi pasar properti pada beberapa tahun mendatang," kata Senior Associate Director Research Colliers International (konsultan properti) Ferry Salanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Meski saat ini sejumlah bidang properti seperti penjualan apartemen mengalami pertumbuhan yang melambat, Ferry mengungkapkan bahwa fenomena perlambatan pertumbuhan oleh pasar itu dapat dijelaskan dari beberapa segi.

Menurut dia, hal tersebut antara lain karena pada kuartal II-2017, masyarakat lebih memfokuskan diri kepada alokasi pengeluaran uang untuk keperluan bulan puasa-lebaran serta keperluan tahun ajaran baru.

Di Jakarta, ujar dia, pembeli potensial masih menunggu arah kebijakan setelah pelantikan gubernur baru, serta uang repatriasi hasil program amnesti pajak masih lebih banyak disimpan di perbankan.

Sebelumnya, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menginginkan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebaiknya dihentikan karena dianggap berpotensi mengganggu iklim investasi dan dunia usaha.

"Ada beberapa poin dari usulan pemerintah yang perlu dicermati di revisi UU KUP, yang bila tidak dipertimbangkan dengan matang akan sangat mengganggu bagi dunia usaha," kata Ketua Bidang Keuangan Hipmi Irfan Anwar.

Menurut Irfan, sejumlah materi revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan bakal menjadi semacam disinsentif bagi dunia usaha, seperti pada pasal 109 di mana hampir semua kesalahan dapat dikenai sanksi pidana seperti tidak punya NPWP/PKP atau melaporkan SPT dengan tidak benar/lengkap.

Dia berpendapat bahwa kesalahan yang bersifat ringan atau kealpaan atau tergolong dalam tindak pidana ringan, sebaiknya tidak dipidana penjara namun dapat dengan sanksi administratif saja.

Sedangkan terkait dengan kondisi global, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menyoroti semakin banyaknya perkembangan arus modal yang berasal dari sesama negara berkembang dan hal tersebut perlu diberdayakan lebih besar lagi potensinya.

"Semakin banyak arus modal itu antarnegara berkembang," kata Thomas Lembang di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (31/5).

Kepala BKPM juga mengingatkan arahan Presiden Joko Widodo adalah terus mencari prospek investasi baru dari berbagai negara investasi nontradisional seperti Rusia, negara-negara di kawasan Timur Tengah dan juga di benua Afrika. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: