Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Telegram Diblokir, Kemenkominfo: 'Warning Aja Dulu!'

Telegram Diblokir, Kemenkominfo: 'Warning Aja Dulu!' Kredit Foto: Irwan Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Aidil Chedramata mengatakan, saat ini pemblokiran hanya dilakukan terhadap aplikasi Telegram berbasis web, sementara untuk aplikasi mobile (aplikasi di telpon pintar) masih bisa digunakan.

"Ya ini webnya, mobile apsnya masih bisa," katanya usai Konferensi Pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Menurut dia, pemblokiran tersebut karena web telegram memiliki kemampuan komunikasi yang lebih luas dengan transfer data yang tidak dipunyai di aplikasi mobile. Selain itu pemblokiran web juga lebih praktis dibandingkan aplikasinya.?Ia mengatakan, pemblokiran tersebut merupakan peringatan terhadap telegram untuk mematuhi aturan yang ada di Indonesia.

"Warning aja dulu," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Samuel A Pangerapan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin. mengatakan bahwa web Telegram digunakan oleh kelompok teroris untuk melakukan koordinasi dan komunikasi. Hal ini ditunjang dengan banyaknya feature didalam web tersebut.

"Dengan menggunakan web itu memang punya kemampuan lebih dan bisa melakukan transfer file 1,5 GB disitulah mereka bertranfer informasi dan kebanyakan pemantaun kami mereka juga menggunakan web base, karena keunggulannya lebih dirasakan, nah itu kenapa webnya," katanya.

Menurut dia, pemblokiran untuk aplikasi telegram yang berbasis web tersebut peringatan keras bagi Telegram agar mematuhi ketentuan di Indonesia. (ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: