Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Koalisi Masyarakat Sipil: Revisi UU Terorisme Harus Penuhi Hak Korban

Koalisi Masyarakat Sipil: Revisi UU Terorisme Harus Penuhi Hak Korban Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme saat ini masih berjalan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tim Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta revisi perundangan tersebut bisa lebih banyak memuat soal pemenuhan korban aksi teroris.

"Hal lain yang sering luput dari perdebatan publik adalah pemenuhan hak-hak korban terkait terorisme dalam revisi UU anti terorisme selama ini. Nampaknya baik itu pemerintah maupun parlemen menitikberatkan lebih pada isu-isu pencegahan dan penangkalan aksi dan pelaku teror daripada memberikan perhatian pada korban. Padahal dari sudut pandang hak asasi manusia, para korban pada konteks terorisme sudah menjadi fokus perhatian utama,? kata Direktur Imparsial Al Araf di Jakarta, kemarin.

Ia pun mendorong agar dalam revisi UU terorisme tersebut disediakan suatu aturan tentang ganti rugi yang diterima, baik oleh korban tindak pidana terorisme maupun mereka yang menjadi korban dari praktik penyalahgunaan sepanjang operasi anti terorisme digelar. Hal ini tidak boleh luput dari setiap tata kelola kebijakan di sektor pidana anti terorisme.

?Beberapa rujukan HAM internasional telah mengatur bagaimana negara dapat memberikan pertanggungjawaban kepada para korban. Diantaranya The Declaration on Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power (Resolusi Majelis Umum PBB 40/34),? tambah dia.

Ia menambahkan, dalam upaya pemulihan dan ganti rugi, tidak bisa hanya mengandalkan putusan pengadilan semata. Harus dipikirkan mekanisme pemulihan dan ganti rugi yang efektif dan melibatkan masukan serta rekomendasi dari badan-badan pengawas negara baik yang bekerja di sektor pengawasan kinerja HAM, penegakan hukum, perlindungan kelompok rentan, dan putusan peradilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: