Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden Hormati Putusan KPK Tetapkan Setnov Jadi Tersangka

Presiden Hormati Putusan KPK Tetapkan Setnov Jadi Tersangka Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo meminta semua pihak menghormati proses hukum, termasuk penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya kira itu domainnya KPK, Presiden selalu menyampaikan bahwa kita semua harus menghormati proses hukum," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Terkait dengan langkah KPK itu, Johan Budi mengaku belum mengetahui informasi apa yang telah disampaikan kepada Presiden Jokowi.

"Tapi saya yakin Presiden sudah mengetahui karena sudah ada di pemberitaan," ucap Johan Budi.

Terkait dengan adanya dua pimpinan lembaga negara yang dijadikan tersangka oleh KPK yaitu Ketua DPD Irman Gusman dan Ketua DPR Setya Novanto, Johan mengatakan tugas KPK memang melakukan pemberantasan korupsi.

"Dalam konteks ini KPK merupakan lembaga yang independen dan sesuai amanat UU tugasnya melakukan pengusutasn selain pencegahan terhadap tindak pidana korupsi," tuturnya.

Menurut dia, terhadap apa yang sudah dilakukan KPK, semua harus menghormati, termasuk Presiden. "Saya kira tidak hanya kepada KPK, tapi semua yang terkait dengan penegakan hukum ya harus dihormati prosesnya," ujarnya.

Sebelumnya pada Senin (17/7) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

"KPK menetapkan saudara SN Anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017). (CP/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: