Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR: Bantuan Subsidi Benih Masih Dibutuhkan Petani

DPR: Bantuan Subsidi Benih Masih Dibutuhkan Petani Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bantuan subsidi seperti untuk penyebaran benih di dalam sektor pertanian masih sangat diperlukan dan tidak perlu dihapus karena bakal berdampak kepada program yang bertujuan menggalakkan kedaulatan pangan di Tanah Air.

"Bantuan subsidi benih ini masih dibutuhkan. Petani masih berharap terhadap subsidi ini," kata Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Sedangkan Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menyatakan subsidi benih juga berperan penting seperti untuk penyangga program desa mandiri. Menurut dia, jika dikatakan alasan pencabutan subsidi karena penyaluran yang tidak terserap dengan baik, maka hal itu dinilai hanya persoalan mekanisme saja.

Sementara itu, lembaga Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mengeritik mekanisme terkait wacana penunjukan langsung penyedia bantuan alat dan mesin pertanian karena dinilai rawan terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Penunjukan secara langsung hanya dapat dilakukan salah satunya apabila barang yang dibeli merupakan bagian dari penanganan keadaan darurat seperti bencana alam. Alsintan (alat dan mesin pertanian) jelas tidak memenuhi kriteria ini," kata peneliti bidang Perdagangan CIPS Hizkia Respatiadi.

Menurut Hizkia, bila hal tersebut dibiarkan maka akan rawan terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat berujung pada pelanggaran hukum pada proses pengadaan barang dan jasa. Dia mengingatkan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah harus selalu berpedoman pada peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2010 yang telah diubah terakhir kali dengan Perpres No. 4/2015, pengadaan barang seperti alsintan dengan nilai paling tinggi Rp5 miliar paling tidak harus melalui proses Pelelangan Sederhana," katanya.

Ia menyatakan bahwa prosedur ini mewajibkan adanya pengumuman mengenai rencana pengadaan di website kementerian terkait dan Portal Pengadaan Nasional, sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang memenuhi kualifikasi dapat mengikuti seleksinya.

CIPS juga mendorong agar kebijakan pemerintah memungkinkan sektor swasta untuk mengimpor stok beras demi mengimbangi rendahnya produksi dalam negeri. Sebagaimana diwartakan, pengamat masalah pertanian Dr Gede Sedana menilai, kini ada kecendrungan semakin meningkat perubahan iklim, sekaligus rentan terhadap bencana alam dan resiko usaha sektor pertanian.

"Hal itu juga menimbulkan kekhawatiran terhadap sistem pasar yang belum berpihak kepada petani," kata Gede Sedana yang juga dekan Fakultas Pertanian Universitas Dwijendra Bali di Denpasar, Senin (26/6/2017).

Ia mengatakan, untuk itu diperlukan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani. Kondisi itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (CP/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: