Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jalan Berliku Pembahasan RUU Pemilu Menjadi Undang-Undang

Jalan Berliku Pembahasan RUU Pemilu Menjadi Undang-Undang Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lobi antar fraksi yang berlangsung di sela-sela skors Sidang Paripurna DPR RI, Kamis menyepakati penyempitan paket terkait isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu dari lima menjadi dua.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang memimpin sidang paripurna mengatakan dua kali sesi lobi yang dilakukan fraksi-fraksi di DPR RI menghasilkan pengkrucutan lima paket menjadi dua paket saja yaitu paket A dan paket B.

Paket A yaitu Presidential threshold (20-25 persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (saint lague murni). Sementara Paket B Presidential threshold (nol persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).

Sidang Paripurna yang kembali dibuka pada sekitar pukul 22.30 WIB setelah sebelumnya diskors sejak pukul 14.00 WIB tersebut juga membahas apakah pemilihan dua paket itu akan dilakukan pada Jumat malam ini atau diundur pada Senin (24/7) mendatang.

Pimpinan sidang kemudian menawarkan kepada anggota DPR RI yang pertama menentukan waktu voting apakah Jumat malam atau Senin pekan depan. Kemudian pada pukul 23.15 WIB dilakukan proses voting pertama untuk menentukan apakah pemilihan paket A atau B dilakukan Jumat malam atau Senin pekan depan.

Rapat Paripurna menyetujui Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu untuk disahkan menjadi Undang-Undang secara aklamasi?pada Jumat (21/7/2017) dini hari. Meskipun dalam prosesnya diwarnai aksi walk out?Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi Demokrat.

"Tadi kita ketahui bersama dengan total 539 yang pro opsi A 322. Dan opsi B 217 karena mempunyai pemikiran berbeda maka kita putuskan bahwa opsi A secara aklamasi kita putuskan kita setuju. Apakah setuju?" kata Ketua DPR Setya Novanto.

Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir dalam Paripurna DPR menyatakan setuju lalu Novanto mengetuk palu tanda disetujui.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan setelah disahkan menjadi UU, maka tahapan Pemilu serentak 2019 sudah bisa berlangsung dengan payung hukum yang sah.

Dia mengatakan setelah RUU Pemilu disahkan maka pelaksanaan pemilu serentak 2019 memiliki landasan hukum dan menunjukkan kepatuhan pemerintah atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan prinsip UUD 1945. (CP/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: