Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Makin Meresahkan, Satgas Waspada Investasi Tutup 11 Entitas

Makin Meresahkan, Satgas Waspada Investasi Tutup 11 Entitas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satgas Waspada Investasi kembali melakukan penghentian kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan oleh 11 entitas.

Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam entitas tersebut menawarkan produk yang tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat. "Dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha sebelas entitas sejak tanggal 18 Juli 2017," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Beberapa?entitas yang dihentikan kegiatannya ialah PT Akmal Azriel Bersaudara; PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel; PT Konter Kita Satria; PT Maestro Digital Komunikasi; PT Global Mitra Group; PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store; 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama; Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia; Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru; PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM; dan PT CMI Futures.

?Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada?, kata Tongam.

Menurutnya, Satgas Waspada Investasi telah mengundang sebelas entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. Entitas yang hadir di antaranya PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT UnionfamAzaria Berjaya/AzariaAmazing Store, 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, dan Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia.

"Entitas tersebut telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatannya sejak tanggal 18 Juli 2017. Entitas lainnya tidak hadir, namun kegiatannya dihentikan karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat," ungkapnya.

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email [email protected] atau [email protected].

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: