Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penista Agama dari Medan Dituntut 2,5 Tahun

Penista Agama dari Medan Dituntut 2,5 Tahun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Medan -

Terdakwa penistaan agama melalui media sosial atau medsos, ARH (62), dituntut hukuman 2,5 tahun oleh penuntut umum di Pengadilan Negeri Medan.?Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Sindu Hutom menyebutkan terdakwa Anthony bersalah dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama yang diakui di Indonesia.

Penistaan agama tersebut, dilakukan oleh terdakwa melalui media sosial, sehingga tersebar secara luas kepada masyarakat.?Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh terdakwa itu, dapat menimbulkan konflik, kata Jaksa Sindu.

Jaksa menyebutkan, terdakwa juga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Penodaan Agama.?Sidang pembacaan tuntutan perkara penistaan agama itu, beberapa kali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya, JPU Sindu Hutomo, dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Medan menyebutkan, posting yang dilakukan terdakwa ARH melalui akun facebook miliknya itu, telah melecehkan, menodai dan merendahkan agama Islam.?Perbuatan tersebut, saat terdakwa menginap di sebuah hotel, di Jalan Malioboro Kota Yogyakarta, 18 Februari 2017, sekitar pukul 22.00 WIB. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: