Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belajar Risiko Kepatuhan dan Fraud dari Denda pada Halliburton

Oleh: Diaz Priantara, Ak, BKP, CA, CPA, CICA, CCSA, CRMA, CFSA, CIA, CFE

Belajar Risiko Kepatuhan dan Fraud dari Denda pada Halliburton Kredit Foto: Diaz Priantara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Securities and Exchange Commission (SEC) melaporkan pengenaan denda yang fantastis sebesar US$29,2 juta kepada Halliburton terkait pelanggaran terhadap undang-undang praktik korup atau Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Kenapa?fantastis? Sebab, menurut laporan?SEC, Halliburton hanya memperoleh laba US$14 juta dari kesepakatan bisnis yang dinilai melanggar FCPA. Menurut saya, sisi fantastis yang lain adalah

1. Halliburton termasuk perusahaan multinational terkemuka yang sepatutnya menjunjung business ethics dan peraturan perundang-undangan. Terlebih di Amerika Serikat berlaku SOX, FCPA, dan regulasi lain serta menjadi role model praktik manajemen.

2. Halliburton sebagai perusahaan besar semestinya mempunyai dan menerapkan tata kelola anti-fraud yang di dalamnya adalah manajemen risiko fraud dan pengendalian fraud.

Pelanggaran FCPA yang dikenakan kepada Halliburton adalah terkait Halliburton memperoleh bisnis dengan memberikan pembayaran yang dinilai koruptif untuk mendapatkan kontrak jasa perminyakan ke perusahaan BUMN Angola bernama SONANGOL. Selain denda US$29,2 juta, Halliburton diwajibkan

1. Mendapatkan konsultan independen yang akan menelaah dan mengawasi kebijakan dan prosedur antikorupsi Halliburton selama minimal 18 bulan;

2. Vice president Halliburton, Jeannot Lorenz, didenda USD75,000 karena pelanggaran FCPA, pengendalian intern akuntansi dan memalsukan pembukuan dan catatan

Kasus posisi Halliburton menurut SEC dimulai dari upaya Halliburton mempertahankan perusahaan lokal di Angola yang dimiliki mantan pegawai Halliburton yang menjadi kawan dan tetangga pejabat SONANGOL yang akhirnya menyetujui kontrak ini. Halliburton membuat kontrak US$13 juta ke perusahaan lokal untuk memenuhi ketentuan kandungan lokal, bukan untuk ruang lingkup pekerjaan Seharusnya Lorenz ?berangkat dari ruang lingkup kontrak lalu mencari kontraktor yang tepat.

Dalam praktik yang salah ini, Lorenz gagal melaksanakan tender kompetitif, menghindar dari kewajiban meminta review atas kontrak pengadaan ke perusahaan lokal terlebih dahulu ke komite khusus di Halliburton. Halliburton membayar US$3,705 juta ke perusahaan lokal Angola dan akhirnya SONANGOL menghadiahi memberikan Halliburton tujuh kontrak.

Belajar dari kasus ini, Halliburton tampaknya sudah mempunyai aturan dan pengendalian intern untuk mencegah praktik koruptif terkait memperoleh kontrak dan memberikan subkontrak. Namun Halliburton gagal dalam implementasinya yang mengakibatkan risiko reputasi dan risiko kepatuhan. Keuntungan yang diperoleh tergerus dengan denda.

Para auditor intern dalam melakukan assurance atas siklus pendapatan (penjualan) atau business acquisition harus mewaspadai risiko fraud. Demikian pula dalam melakukan assurance atas siklus pengadaan (pembelian) auditor intern harus mewaspadai risiko fraud. Kewajiban ini sudah ditentukan oleh standar audit intern yang dikeluarkan the Insititute of Internal Auditors (IIA).

Apakah auditor intern sudah melakukannya? Apakah auditor intern paham risiko fraud dan pengelolaan risikonya? Apakah auditor intern sudah memahami kerangka kerja manajemen risiko dan pengendalian fraud sebagai rujukan minimal dalam mengevaluasi risiko fraud? Apakah auditor intern bersedia menghadapi fraud by organization (fraud yang dilakukan oleh perusahaannya) untuk memperoleh bisnis yang notabene mengusik kinerja bisnis perusahaan? Bagaimana jika fraud berupa praktik korupsi itu melibatkan pejabat yang memiliki kedudukan tinggi, apakah tata kelola anti-fraud di organisasi sudah memikirkannya?

Pertanyaan yang sama kepada auditor intern berlaku juga kepada profesional di manajemen risiko operasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: