Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Madura Sebentar Lagi Jadi Provinsi Sendiri?

Madura Sebentar Lagi Jadi Provinsi Sendiri? Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Sampang -

Ketua Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura Achmad Zaini menyatakan pembentukan Provinsi Madura masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.?Oleh karena itu, kini pantia sedang mengajukan peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang ketentuan pemekaran provinsi baru.

"Kalau upaya hukum melalui Mahkamah Konstitusi ini dikabulkan, maka dalam waktu tidak terlalu lama, Provinsi Madura tentunya akan bisa segera dibentuk," kata Zaini di Sampang, Jumat (4/8/2017)

Pertemuan panitia pembentukan Provinsi Madura di Sampang ini untuk membahas tindak lanjut persiapan, sekaligus menguatkan dukungan para tokoh dan ulama yang ada di Madura.?Ia menjelaskan, masukan, saran dan pendapat akan diperhatikan agar wacana pembentukan Provinsi Madura segera terwujud.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tim Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura, Deni Setya Bagus Yuherawan SH mengatakan usulan pembentukan Provinsi Madura dinilai sudah layak sesuai kajian akademik dari tim Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan.?Gugakan yang disampaikan adalah peninjauan kembali atas UU Nomor 23 Tahun 2014. Salah satunya pada Pasal 34 ayat (2).

"Pada pasal itu dijelaskan tentang prasyarat pembentukan sebuah provinsi, yakni minimal lima kabupaten/kota," katanya, menjelaskan. (ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: