Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perludem Minta RUU Pemilu Segera Diketok Jadi UU

Perludem Minta RUU Pemilu Segera Diketok Jadi UU Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Undang-Undang Pemilu perlu segera diundangkan agar penyelenggara pemilu dapat memformulasikan peraturan yang memiliki kepastian hukum.

"Dengan diundangkannya UU Pemilu, penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu bisa segera mungkin mengesahkan peraturan mereka yang sesuai UU Pemilu baru itu. Jadi ada kepastian hukum," kata Deputi Direktur Perludem Khoirunnisa Agustyati di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Dia juga menjelaskan pada Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu disebutkan, tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Jika merujuk pada kesepakatan pembahasan RUU Pemilu, Pemilu 2019 akan dilaksanakan pada April 2019. Jadi ketika mengacu pada pasal 167 berarti tahapan Pemilu 2019 semestinya sudah dimulai pada Agustus 2017. Persoalanya kemudian, sampai hari ini secara formal UU Pemilu tersebut belum mendapatkan nomor," terang dia.

Peluang tertundanya tahapan Pemilu Serentak 2019 itu seharusnya menjadi salah satu alasan kuat bagi pemerintah untuk mempercepat pengundangan UU Pemilu, kata Khoirunnisa pula.

"Selain itu, jika dalam perjalanannya terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Pemilu, maka penyelenggara pemilu memiliki cukup waktu untuk melakukan revisi terhadap ketentuan tersebut. Ini makanya Presiden diminta mengundangkan UU Pemilu," tambah dia.

Pada 21 Juli 2017, DPR dan Pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi UU yang kelak menjadi payung hukum Pemilu Serentak 2019. Namun, sampai saat ini, Presiden Joko Widodo tidak juga mengundangkan UU Pemilu tersebut. (ant

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: