Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penerimaan Negara di Sektor Minerba Capai Rp18,27 Triliun

Penerimaan Negara di Sektor Minerba Capai Rp18,27 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan capaian Minerba pada semester I 2017 sebanyak 56 persen atau Rp18,27 triliun.?Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Aryono menyampaikan bahwa penerimaan negara dari sub sektor Minerba pada semester I 2017 telah mencapai 56 persen (Rp 18,27 triliun) dari target sebesar Rp32,4 triliun pada akhir 2017.

Capaian ini lanjut Bambang merupakan peningkatan kepatuhan pembayaran kewajiban perusahaan.?"Penerimaan negara itu targetnya Rp32,4 trilun, kita sudah selesai Rp18,27 triliun di bulan Juni, kalau sekarang sudah sekitar Rp21 triliun atau per hari ini sudah 65 persen. Di realisasi tahun 2016 itu Rp7,21 triliun," ujar Bambang di Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Selain penerimaan negara, Bambang juga memaparkan capaian pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).?"Saat ini pembangunan smelter telah mencapai 50 persen dari target 2017 yaitu dua unit per tahun dimana targetnya empat unit per tahun. Target 2017 berbeda dengan target 2016. Pada sisa dua target smelter di tahun 2016 akan selesai di tahun 2017, dan akan tetap dihitung sebagai kinerja untuk tahun 2016," kata Bambang.

Capaian investasi sektor mineral dan batubara hingga semester I tahun 2017 baru mencapai 2,5 miliar dolar AS atau 36 persen dari target hingga akhir tahun sebesar mencapai 6,9 miliar dolar AS.?"Realisasi investasi 2017 akan meningkat setelah Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menyelesaikan kewajibannya, apalagi kalau Freeport selesai akan luar biasa tambahan investasinya," tutur Bambang.

Selanjutnya, untuk reklamasi, dari target 6.800 hektare (ha), tercapai 28 persen yakni 1.921 ha. Bambang menjelaskan bahwa tren reklamasi biasanya selesai saat akhir semester II.

Landmark pengelolaan mineral dan batubara saat ini berorientasi pada kemakmuran rakyat, antara lain untuk meningkatkan pendapatan negara, menciptakan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, menumbuhkan ekonomi daerah dan nasional, menciptakan iklim investasi yang kondusif, dan memastikan divestasi mencapai 51 persen.

"Landmark pengelolaan minerba, isunya dulu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Termasuk Peraturan Menteri turunannya, Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017," ujar Bambang

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: