Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkominfo Buka 11 DNS Telegram yang Diblokir

Kemenkominfo Buka 11 DNS Telegram yang Diblokir Kredit Foto: Dina Kusumaningrum
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah melakukan pertemuan secara intensif dengan penyelenggara Telegram, akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan normalisasi terhadap 11 Domain Name System (DNS) Telegram yang sebelumnya diblokir.

Menkominfo Rudiantara mengapresiasi langkah CEO Telegram Pavel Durov yang responsif. "Dalam beberapa kesempatan, Pavel Durov menyampaikan komitmennya untuk menghapus konten berisi propaganda kekerasan dan teorisme di dalam Telegram. Selanjutnya komunikasi dan sekaligus kordinasi antara Telegram dengan Kementerian Kominfo terus berlanjut sampai posisi terkini," terang Rudiantara di Gedung Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).

Pada 14 Juli 2017, Kemenkominfo telah megirimkan notifikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP) mengenai Pemblokiran 11 DNS Platform Telegram yang berbasis web. Pemblokiran tersebut dilakukan setelah sebanyak enam kali email yang dikirimkan oleh Kemenkominfo ke Telegram sejak 26 Maret 2016 hingga 11 Juli 2017. Tetapi hal tersebut tidak direspons oleh pihak Telegram.

Tidak lama setelah pemblokiran dilakukan, tepat padanya 16 Juli 2017 CEO Telegram Pavel Durov menyampaikan komunikasi kepada Kementerian Kominfo dilanjutkan dengan komunikasi berikutnya, dan pada tanggal 1 Agustus 2017 Pavel Durov berkunjung kepada Menteri Kominfo dan bersama-sama Kementerian Kominfo menyampaikan Konferensi Pers.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: