Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rancangan Paperda Jadi Prioritas DPRD Biak

Rancangan Paperda Jadi Prioritas DPRD Biak Kredit Foto: Nunung Kusmiaty
Warta Ekonomi, Biak -

Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua memprioritaskan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (paperda) di penghujung tahun anggaran 2017.

"Tiga raperda yang mendesak dibahas yakni perubahan laporan pertanggungjawaban 2016, APBD perubahan 2017 serta APBD induk 2018," kata Ketua DPRD Biak Numfor Zeth Sandy, ketika dihubungi di Biak, Minggu (13/8/2017).

Ia mengatakan tiga raperda prioritas yang dibahas sudah disampaikan kepada Pemkab Biak Numfor untuk mendapatkan perhatian dalam pembahasannya. Untuk pembahasan APBD induk 2018, diharapkan tidak boleh melebihi batas waktu hingga Desember mendatang.

Jika pembahasannya terlambat, maka konsekwensi Pemkab Biak Numfor akan mendapatkan sanksi pengurangan dana alokasi umum yang sudah berlaku secara nasional bagi kabupaten/kota yang tdak patuh dengan penetapan APBD setempat.

"Untuk mencegah adanya sanksi pengurangan DAU, maka DPRD sudah menyurati Bupati Thomas Ondy untuk mempersiapkan rancangan APBD 2018 dengan mengawasl pembahasa kebijakan umum angaran dan platform prioritas anggaran sementara," katanya.

Secara terpisah, Sekretaris Daerah Biak Numfor Marksu O. Mansnembra mengatakan Pemkab Biak Numfor melalu tim anggaran pemerintah daerah telah menyiapkan materi kebijakan umum anggaran dan platform prioritas anggaran sementara 2018.

"Untuk materi KUA dan PPAS sudah siap dibahas bersama dengan DPRD, ya kami berharap selama pembahasan dapat berjalan lancar," ujar Thomas Ondy.

Berdasarkan data, program prioritas tahun 2018 masih tetap pada sektor pendidikan, kesehatan, infrasktruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat serta pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. (HYS/Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: