Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bang Anies Perlu Tiru Bupati Sukabumi Wujudkan Rumah Tanpa DP

Bang Anies Perlu Tiru Bupati Sukabumi Wujudkan Rumah Tanpa DP Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Sukabumi -

Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan pernah berjanji akan memberikan warga ibukota bisa mendapatkan rumah dengan DP 0 persen. Setelah mendapat kritikan dari berbagai pihak, akhirnya Wagub terpilih Sandiaga Uno pun meluruskan janji Anies itu saat kampanye. Kata Sandi, program rumah DP 0 persen hanya diperuntukan buat pekerja dengan penghasilan Rp7 juta per bulan.

Membandingkan dengan di Jakarta, ternyata di Sukabumi sudah terealisasi progam kredit rumah tanpa uang muka saat ini tersedia di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat khususnya untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pribadi.

"Program rumah tanpa uang muka atau DP ini terdapat di Perumahan Cidahu Royal Residence Kampung Bojongpari, Desa Pondokkaso Tonggoh, Kecamatan Cidahu," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami, di Sukabumi, Minggu (13/8/2017).

Menurutnya, perumahan tanpa uang muka ini merupakan progam Pemkab Sukabumi bekerjasama dengan pengembang perumahan tersebut, sehingga warga yang berpenghasilan rendah dan belum pernah memiliki rumah sendiri mendapatkan subsidi dari pemkab dan pengembang.?Jumlah rumah yang disediakan sebanyak 750 unit yang berdiri di atas tanah seluas 8,5 hektare. Kualitas rumah layak huni dan angsurannya disesuaikan dengan penghasilan warga.

"Kami mengimbau kepada warga berpenghasilan rendah untuk memanfaatkan progam ini khususnya untuk masyarakat yang tinggal di sekitar perumahan tersebut," katanya lagi.

Pengembang Perumahan Cidahu Royal Residence Teja Sukmana mengatakan tipe rumah tanpa uang muka ini yakni 36, dengan luas tanah 66 meter persegi.?Angsurannya bisa disesuaikan dengan pendapatan warga, yakni Rp825 ribu untuk masa angsuran 20 tahun, Rp991 ribu selama 15 tahun, dan Rp1,3 juta untuk lama angsuran selama 10 tahun.?Warga berpenghasilan rendah yang berminat untuk kredit hanya mengeluarkan biaya balik nama, sertifikat, notaris, akad, dan akta jual beli sebesar Rp6,5 juta dan bisa dicicil selama empat bulan. (ant/fh)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: