Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Diminta Segera Hentikan Kriminalisasi ke Geo Dipa Energi

Jokowi Diminta Segera Hentikan Kriminalisasi ke Geo Dipa Energi Kredit Foto: Esdm.go.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Jokowi diminta untuk segera menghentikan kriminalisasi hukum yang dilakukan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Geo Dipa Energi (Persero) karena berpotensi merugikan keuangan negara. Hal ini diungkapkan oleh LSM Barisan Rakyat Anti Kriminalisasi dan Kejahatan (BRAKK).?

"Sebaliknya kami mendesak agar Jokowi mengusut tuntas aktor intelektual di balik kriminalisasi terhadap Geo Dipa," kata Koordinator BRAKK, Hans Suta Widhya di Jakarta.?

Ia menilai bahwa tidak sulit bagi aparat hukum untuk mengusut tuntas aktor intelektual di balik kriminalisasi ini karena bisa ditelusuri pihak mana yang mengambil keuntungan dari proses kriminalisasi ini.

"Sebenarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) juga sudah memgetahui permasalahan ini secara detail. Tetapi mereka belum sempat bergerak, padahal pekan-pekan ini adalah momentum yang baik untuk melakukan aksinya," terangnya.?

Hans meminta sungguh-sungguh agar majelis hakim benar-benar menerapkan hukum sesuai dengan prinsip keadilan dan kebenaran hati nurani.

Hal itu perlu diutakan karena ada potensi kerugian yang sangat besar akan dialami oleh negara jika kriminalisasi jalan terus dan hakim tidak mengambil keputusan secara adil dan bijaksana.

Hans mencatat sejumlah kejanggalan dalam persidangan kriminalisasi Geo Dipa ini. Bahkan Hans berani memgatakan bahwa tidak ada tindakan BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) yang melawan hukum.?

"Artinya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terlalu dipaksakan, padahal tanpa dasar hukum dan fakta hukum yang kuat," kata Hans.

Menurut Hans, Geo Dipa telah memberitahu kepada Bumigas mengenai kondisi perizinan Geo Dipa sebelum Perjanjian KTR.001 ditandatangani, hal ini dapat dilihat melalui angka 4 pendahuluan Perjanjian KTR.001, dimana Bumigas telah menyetujui fakta bahwa Geo Dipa telah diberikan kewenangan/hak/izin untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng-Patuha berdasarkan perintah/instruksi Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Surat Nomor: S-436/MK.02/2001.

Di dalam persidangan pun, tidak pernah terbukti bahwa Terdakwa memiliki kemauan/kehendak untuk menipu Bumigas karena, faktanya, Geo Dipa telah memiliki kewenangan/hak/izin untuk mengelola wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha sejak Geo Dipa didirikan, dan bahkan sejak adanya perintah dari Kementerian Keuangan RI.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Geo Dipa Lia Azilia SH menegaskan bahwa sesuai dengan keterangan-keterangan saksi/ahli yang disampaikan di muka persidangan, semakin terlihat dengan jelas dan terang bahwa tidak ada satu pun unsur tindak pidana penipuan yang terpenuhi.?

"Sebaliknya, melihat fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, justru terlihat jelas bahwa permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan permasalahan perdata murni," katanya.

Menurut Lia, sengketa yang terjadi di dalam perkara ini timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001.?

"Oleh karena itu, patut diduga telah terjadi kriminalisasi terhadap Geo Dipa. Tentu saja tindakan kriminalisasi ini berpotensi merugikan keuangan negara," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: