Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awas, Bola Liar Fintech

Awas, Bola Liar Fintech Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Siapa yang sangka bisnis yang berbasis teknologi finansial ?atau yang dikenal dengan Fintech dapat menjelma menjadi sebuah industri. Segmen bisnis yang dulu orang awam takut untuk masuk dan bergabung bersamanya, sekarang justru berbondong-bondong orang masuk untuk ikut dan berbisnis didalamnya.

Dengan menawarkan ragam kemudahan syarat dan proses pencairan yang cepat, menjadikan Fintech sebagai idola oleh sebagian masyarakat, khususnya masyarakat yang ?tidak memiliki akses ke lembaga perbankan. Jika sudah seperti itu, maka hukum ekonomi berlaku disaat itu pula perusahaan Fintech menawarkan suku bunga yang sejatinya jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan suku bunga yang ditawarkan oleh lembaga perbankan.

Hal tersebut berpotensi membuat Fintech seperti bola liar. Peraturan yang sudah ada pun hanya berlaku bagi perusahaan yang sudah mendapatkan izin dan terdaftar.

Per Juli 2017, baru satu perusahaan fintech yang berhasil mengantongi izin dari OJK, dia adalah PT Pasar Dana Pinjaman, pemilik platform layanan keuangan berbasis teknologi Danamas. Mengacu pada data OJK, per Februari 2017 terdapat 600 perusahaan pinjam meminjam berbasis teknologi (Fintech) yang sudah beroperasi di seluruh Indonesia. ?

Salah satu perusahaan peer to peer lending yang statusnya masih terdaftar adalah PT Digital AlphaIndonesia. Pemilik aplikasi Uang Teman itu menawarkan bunga sebesar 1% per hari. Bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan jasa perbankan tentunya suku bunga tersebut terlampau tinggi, namun bagi masyarakat yang tidak memiliki akses perbankan, hal tersebut menjadi sah-sah saja, apalagi mereka tidak mengetahui berapa suku bunga yang ditawarkan oleh lembaga perbankan.

Menyikapi hal tersebut, Ekonom BCA David Sumual mengatakan segmentasi bisnis Fintech seharusnya menyasar masyarakat yang memiliki literasi keuangan tinggi. Namun jika berbicara keuntungan, akan sulit jika masyarakat hanya melihat return yang tinggi.

?Sebelum industri Fintech ini makin membesar, ada baiknya jika OJK membuat peraturan yang melindungi konsumen. Saat ini aturan Fintech sendiri memang sudah ada pada POJK No 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, namun perihal bunga masih diserahkan kepada mekanisme pasar,? katanya kepada Warta Ekonomi beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut dirinya mengatakan saat ini memang jika dibandingkan dengan industri keuangan lainnya, seperti perbankan, asuransi, dana pensiun ataupun pasar modal, size Fintech masih tergolong kecil, namun jika tidak dipersiapkan dengan baik, mulai dari sisi regulasi dan juga mekanismenya dapat merugikan konsumen.

?Pemerintah harus bisa mencontoh negara yang berada di Eropa, sebelum industri Fintech ini merebak, mereka sudah melakukan antisipasi, jangan seperti China yang pemerintahnya justru tertinggal dalam menyiapkan regulasi, padahal industri Fintech-nya sudah melambung tinggi,? tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: