Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ratusan Napi di Kupang Terima Remisi Kemerdekaan

Ratusan Napi di Kupang Terima Remisi Kemerdekaan Kredit Foto: Antara/Idhad Zakaria
Warta Ekonomi, Kupang -

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang, Nusa Tenggara Timur Syarif Hidayat, mengatakan sebanyak 401 dari 495 orang narapidana di lembaga setempat mendapatkan remisi pada HUT Ke-72 Kemerdekaan RI.

Dari sebanyak 401 orang itu, sebanyak 398 orang narapidana mendapatkan Remisi Umum Satu (RUI), sedangkan 3 orang narapidana sisanya mendapatkan Remisi Umum II (RUII) dengan masa potongan antara 1 bulan hingga 6 bulan," katanya di Kupang, Kamis.

Ia menyebut perincian narapidana yang mendapatkan remisi selama 1 bulan sebanyak 62 orang, 2 bulan 60 orang, remisi 3 bulan sebanyak 125 orang, remisi 4 sebanyak 62 orang dan remisi 5 bulan sebanyak 76 orang.

Sementara katanya narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan dan dietujui sebanyak 6 bulan, yakni 13 orang," kata Hidayat.

Sehingga katanya total narapidana di lembaga pemasyarakatan Klas IIA Penfui Kota Kupang yang menerima Remisi Khusus Umum I pada 17 Agustus 2017 sebanyak 398 orang.

Sedangkan narapidana di lembaga pemasyarakatan Klas IIA Penfui Kota Kupang yang menerima Remisi Khusus Umum II pada 17 Agustus 2017 sebanyak tiga orang dengan masa potongan tiga bulan untuk masing-masing narapidana itu.

Jadi total narapidana di lembaga pemasyrakatan Klas IIA Penfui Kota Kupang yang menerima Remisi Khusus Umum I dan II pada 17 Agustus 2017 sebanyak 401 orang dari 495 total narapidana yang diusulkan sebelumnya.

Ia menjelaskan, jumlah total penghuni Lapas Klas IIA Penfui Kupang 521 orang saat ini sebanyak 521 orang yang terdiri dari tiga orang tahanan dan 518 narapidana.

Namun menurut dia, dari jumlah tersebut hanya 398 orang narapidana dan tiga orang tahanan yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi pada HUT ke-72 Kemerdekaan Indonesia.

"Jadi sebanyak 94 orang narapidana sisanya yang belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi di HUT Ke-72 Kemerdekaan RI," katanya.

Hal ini katanya sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Dalam aturan itu, katanya warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal enam bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.

Ada lima jenis remisi, sebagaimana diatur dalam yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: