Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

103 Napi di Lampung Dapat Remisi Bebas, Gubernur Lampung: Jangan Ulangi Perbuatan Kriminal!

103 Napi di Lampung Dapat Remisi Bebas, Gubernur Lampung: Jangan Ulangi Perbuatan Kriminal! Kredit Foto: Antara/Feny Selly
Warta Ekonomi, Bandar Lampung -

103 narapidana dan anak pidana di rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan di Provinsi Lampung menerima remisi umum II atau bebas dalam rangka HUT Ke-72 Kemerdekaan RI.

"Sementara jumlah narapidana di Lampung totalnya sebanyak 7.637 orang," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung Bambang Haryono di Lapas Kelas I Rajabasa Bandarlampung, Kamis (17/8/2017).

Pemberian remisi itu berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: W9. 2520.PK.01.02 Tahun 2017 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2017 kepada Narapidana dan Anak Pidana.

Bambang menjelaskan bahwa pemberian remisi umum I berupa pengurangan masa hukuman mulai dari 1 hingga 6 bulan, sedangkan remisi umum II narapidana langsung bebas setelah mendapatkan potongan masa hukuman mulai dari 1 hingga 6 bulan.

Menurutnya, jumlah narapidana sebanyak 7.637 orang itu hampir sebagian besar tersangkut kasus narkoba, yakni 3.320 orang. Narapidana penerima remisi tahun ini di Lampung sebanyak 3.416 orang atau sekitar 44 persen dari total narapidana.

M. Ridho Ficardo selaku Gubernur Lampung dalam kesempatan itu meminta para narapidana yang mendapatkan remisi bebas untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya.

"Sarana dan prasarana baik rutan maupun lapas saat ini masih belum memadai. Namun, saya berharap lapas menjalankan fungsi pembinaan terhadap masyarakat. Memang rutan maupun lapas masih belum ideal. Kita harapkan pemerintah pusat dapat memberikan bantuan dari APBN," pungkasnya.

Gubernur Lampung dalam kesempatan itu juga secara simbolis memberikan surat remisi bebas kepada narapidana yang berasal dari rumah tahanan negara, maupun lembaga pemasyarakatan di Lampung. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: