Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

NTB Bentuk Satgas Pengawas Illegal Fishing

NTB Bentuk Satgas Pengawas Illegal Fishing Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Mataram -

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akan membentuk satuan tugas pengawas penangkapan ikan di laut secara tidak sah atau melawan hukum (illegal fishing) di tingkat kabupaten/kota.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Barat (NTB) H Lalu Hamdi di Mataram, Sabtu (19/8/2017), mengatakan satuan tugas (satgas) tersebut berasal dari unsur Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) bidang pengawasan kelautan, lembaga pengawasan kelautan dan perikanan di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang ada di NTB.?

Selain itu, unsur kepolisian dan TNI Angkatan Laut, serta kelompok masyarakat pengawas.

"Selain melakukan pengawasan dan penindakan, satgas juga bertugas untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat," katanya.

Ia mengatakan pembentukan satgas di tingkat kabupaten/kota sebagai bagian dari kesepakatan bersama (MoU) antara Pemerintah Provinsi NTB dengan seluruh aparat penegak hukum untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana kelautan.

Tindak lanjut dari MoU tersebut adalah perjanjian kerja sama (PKS), tentang hak dan kewajiban dari masing-masing lembaga. PKS tersebut saat ini dalam tahap pembahasan.

Di dalam pelaksanaannya nanti, kata Hamdi, juga akan dibentuk semacam forum koordinasi penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan, seperti menggunakan potasium, bom, penangkapan ikan di perairan NTB tanpa izin. Termasuk juga pengawasan dan penindakan oknum yang menangkap dan memperdagangkan benih lobster.

"Forum koordinasi tersebut nantinya memberikan arahan kepada anggota satgas yang ada di kabupaten/kota," ujarnya.

Pemerintah Provinsi NTB, kata dia, sangat berkepentingan untuk membentuk tim terpadu dalam penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan.?

Pasalnya, kewenangan pengelolaan dan pengawasan perairan laut mulai 0-12 mil sudah berpindah dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun pelimpahan kewenangan tersebut tidak disertai dengan pemindahan sumber daya manusia dari kabupaten/kota ke provinsi, seperti polisi khusus perikanan dan penyidik pegawai negeri sipil.

"Jadi pembentukan satgas di tingkat kabupaten merupakan jangka pendek. Untuk jangka panjang, kami tentu memikirkan untuk merekrut sumber daya manusia pengawas kelautan dan perikanan," kata Hamdi. ?(Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: