Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MA Lantik Nurhaida Jadi Wakil Ketua OJK

MA Lantik Nurhaida Jadi Wakil Ketua OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida dilantik sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK oleh Ketua Mahkamah Agung, H. Muhammad Hatta Ali, Selasa (22/8/2017). Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Nurhaida ini merupakan kelanjutan dari proses pelantikan Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 oleh Ketua MA pada 20 Juli 2017.

Setelah dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK, Nurhaida dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang membahas pembagian tugas disepakati menjabat sebagai wakil ketua. Berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 21/2011 tentang OJK, Nurhaida sebagai wakil ketua wajib dilantik kembali.

Pelantikan Nurhaida di Gedung Mahkamah Agung dihadiri seluruh Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan Kementerian/Lembaga Negara, pimpinan industri jasa keuangan serta Anggota Dewan Komisioner periode 2012-2017.

Dengan pelantikan ini, maka susunan resmi Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 adalah Wimboh Santoto sebagai Ketua, Nurhaida sebagai Wakil Ketua, Heru Kristiyana sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Hoesen sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Riswinandi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ahmad Hidayat sebagai Ketua Dewan Audit dan Tirta Segara sebagai Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

"Susunan Dewan Komisioner OJK ini ditambah dengan anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Bank Indonesia Mirza Adityaswara dan Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Kementerian Keuangan Mardiasmo," ujar Plt. Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo.

Ia menjelaskan, sejak bekerja pada 20 Juli 2017, Dewan Komisioner OJK dalam jangka pendek akan fokus pada upaya-upaya untuk mendorong efisiensi organisasi dan pemanfaatan anggaran OJK yang diorientasikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi utama OJK sebagai pengatur, pengawas, dan melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan dan masyarakat.

"Kemudian meningkatkan efektivitas dan kualitas proses pengambilan keputusan termasuk business process, sehingga OJK menjadi lembaga yang lebih responsif dan adaptif dengan dinamika industri keuangan di tingkat nasional, regional, maupun global," terang Anto.

Berikutnya, memastikan bahwa regulasi dan pengawasan sektor jasa keuangan serta perlindungan konsumen keuangan yang diselenggarakan OJK memberikan dampak positif langsung dan kongkret terhadap upaya mewujudkan sistem keuangan nasional yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.

"Dan meningkatkan kualitas kerja sama dan koordinasi antar lembaga khususnya dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan, serta mendorong kolaborasi konstruktif dan sinergis dengan para pemangku kepentingan terkait pendalaman pasar keuangan yang inklusif dalam mendukung tercapainya pembangunan berkeadilan," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: