Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demo, Ketua Serikat Pekerja Danamon Dipolisikan

Demo, Ketua Serikat Pekerja Danamon Dipolisikan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Serikat Pekerja PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN), Abdoel Moedjib dilaporkan ke Polisi terkait aksi demonya pada 9 maret lalu. Abdoel dilaporkan terkait video orasinya di depan gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surabaya.?

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Serikat Pekerja Danamon menuturkan bahwa Abdoel dilaporkan oleh Cahyanto C. Grahana S.H yang bertindak mewakili Direktur Utama Bank Danamon. Hal ini merupakan bentuk intimidasi terhadap aksi Serikat Pekerja Danamon.

Mengacu pada keterangan resmi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari serikat pekerja Danamon, Selasa (22/8/2017), Abdoel Moedjib dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah dengan pelanggaran pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3), pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Laporan tersebut diduga berdasarkan video rekaman aksi unjuk rasa Serikat Pekerja Danamon pada 9 Maret 2017 yang terdokumentasikan di sosial media milik Serikat Pekerja Danamon.?

Meski begitu, pihak Kepolisian tidak akan memeriksa Abdoel sendiri, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Danamon Muhammad Afif juga bakal diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus ini. LBH Jakarta menyoroti beberapa hal dalam kasus ini. Pertama, penggunaan pasal pencemaran nama baik atau fitnah serta UU ITE untuk membungkam daya kritis Serikat Pekerja Danamon.?

Berdasarkan hasil penelitian dari SAFENET, pelaku bisnis termasuk dalam 5 besar pelapor UU ITE terbanyak sejak peraturan tersebut muncul.?

"Hal ini membuktikan bahwa UU ITE dipakai untuk membungkam daya kritis masyarakat. Dalam kasus ini, UU ITE dipakai untuk membungkam daya kritis Serikat Pekerja Danamon yang belakangan ini aktif dan kritis mendampingi pekerja Bank Danamon yang mengalami masalah ketenagakerjaan di lingkungan Bank Danamon seperti PHK masal, pengurangan dana pensiun, outsourcing, pekerja kontrak, penghalangan beribadah, pemberangusan serikat pekerja, dan berbagai permasalahan lainnya," kata Aprillia, salah satu perwakilan LBH.

Kedua, orasi yang dilakukan oleh Abdoel Moedjib adalah haknya untuk bebas berpendapat dan berekspresi sebagai Ketua Serikat Pekerja untuk membela dan menyuarakan keluh kesah pekerja-pekerja di Bank Danamon yang sedang menghadapi berbagai masalah.?

Perjuangan Serikat Pekerja Danamon untuk mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja bermula sejak tahun 2016. Serikat Pekerja Danamon telah berulang kali melakukan usaha agar tuntutan mereka didengar oleh direksi, mulai dari melakukan mediasi, pelaporan ke DPR RI, sampai pertemuan yang difasilitasi oleh Menteri Tenaga Kerja RI. Namun, semua usaha tersebut sia-sia, sehingga pada tanggal 9 Maret 2017, Serikat Pekerja Danamon melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar segala permasalahan diselesaikan dan meminta Direktur Utama Bank Danamon berhenti dari jabatannya karena serangkaian sikapnya yang tidak kooperatif dalam menghadapi masalah dengan Serikat Pekerja Danamon.?

Ketiga, orasi yang dilakukan oleh Abdoel Moedjib tidak merupakan pencemaran nama baik atau fitnah. Abdoel Moedjib dinilai LBH hanya ingin mengungkapkan apa yang terjadi di Bank Danamon demi kepentingan para pekerja di Bank Danamon.?

Keempat, pelaporan Ketua Serikat Pekerja Danamon juga dinilai pihak LBH bentuk intimidasi yang dilakukan oleh Bank Danamon dan mengarah ke pemberangusan serikat pekerja atau union busting.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: