Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Dalami Aset Tersangka Suap WTP Kemendes-BPK

KPK Dalami Aset Tersangka Suap WTP Kemendes-BPK Kredit Foto: Antara/Ridwan Hazy
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan aset dua tersangka tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat BPK RI terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.?Dua tersangka itu, yakni Rochmadi Saptogiri (RSG) selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI dan Ali Sadli (ALS) selaku Kepala Sub Auditorat III B pada Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK RI.

"Jadi, kami sudah mulai masuk ke sana untuk melihat lebih jauh konstruksi besar atau rangkaian besar dari kasus ini karena keseimbangan kekayaan dengan penghasilan sah seperti diatur di UU Tindak Pidana Korupsi, itu juga menjadi salah satu informasi penting yang kami gali," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Terkait kasus tersebut, mantan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo didakwa memberikan suap terhadap pejabat BPK RI terkait dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebesar Rp240 juta.

"Bahwa terdakwa Sugito bersama-sama dengan Jarot Budi Prabowo memberi sesuatu berupa uang tunai secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI melalui Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditorat III B pada Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK RI," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu (16/8).

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: