Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fakta: Aturan Tarif Batas Atas-Bawah Bertentangan dengan UU

Fakta: Aturan Tarif Batas Atas-Bawah Bertentangan dengan UU Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Pengamat Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan memandang ketentuan tarif batas atas bawah bertentangan dengan ketentuan yang diatur oleh Pasal 183 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2017). Dalam pasal 183 diatur tarif taksi diatur berdasarkan kesepakatan antara penyedia jasa layanan dan pengguna jasa.

"Jadi tarif taksi dilepas pada pasar secara terbuka dan tidak ada ruang pemerintah untuk intervensi mengatur karena taksi bukan angkutan kelas ekonomi. Saya sampaikan pada beberapa pejabat Kemenhub bahwa melalui kententuan yang salah mengenai batas tarif atas bawah ini PM 26/2017 akan sangat mudah diajukan pembatalan aturannya dengan upaya Uji Materil ke Mahkamah Agung (MA). Upaya uji materil tersebut didasari prinsip hukum bahwa ketentuan tarif batas atas bawah PM 26/2017 bertentangan materinya dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi yakni UU 22/2009," kata Azas di Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Memang terbukti ketentuan tentang tarif batas atas bawah tersebut dibatalkan oleh MA karena dianggap bertentangan dengan peraturan dalam UU 22/2009. Pembatalan oleh MA itu dikeluarkan karena upaya uji materil yang diajukan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai pengemudi taksi online.

"Upaya uji materil ini diajukan karena beberapa ketentuan ?PM 26/2017dianggap mengganggu kepentingan hukum para pemohonnya yang bekerja sebagai pengemudi taksi online ketentuan dalam PM 22/2017 ini juga dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih yakni UU 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)," imbuhnya.

Tidak hanya dua aturan ini sambung dia kuota dan tarif batas atas bawah yang dipersoalkan adalah uji materi. Para pemohon juga mempersoalkan pengaturan tentang membentuk Badan Hukum, kewajiban Uji KIR, memiliki pool, menggunakan tanda sebagai taksi online, STNK atas nama perusaahaan, dan izin usaha transportasi.

"Pengujian terhadap beberapa ketentuan di atas dianggap para pemohon uji materil bertentangan dengan UU UMKM dan merugikan kepentingan usaha mereka sebagai pelaku taksi online yang merupakan pengusaha kecil. Semua ketentuan PM 26/2017 di atas mengakibatkan kerugian dan beban berat bagi para pelaku taksi online dan dimintakan agar MA membatalkannya. Pada keputusannya MA mengabulkan semua permohonan pihak pemohon dan membatalkan 14 poin ketentuan kewajiban taksi online dalam PM 26/2017," terangnya.

Walau sebenarnya dengan keputusan MA ini ada banyak hal terkait kepentingan perlindungan hukum konsumen pengguna taksi online. Misalnya saja kewajiban Uji KIR adalah regulasi untuk menjamin kelaikan kendaraan atau armada taksi online yang digunakan para penggunanya. Begitu pula kewajiban STNK atas nama perusahaan dan operatornya berbadan hukum adalah bagian regulasi yang memberi ruang pengawasan pelayanan taksi online terhadap penggunanya agar aman dan nyaman.

"Keputusan MA ini sangat mengejutkan dan menampar habis pihak Kementerian Perhubungan RI terutamanya, sebagai pihak yang membuat dan mengeluarkan PM 26/2017. Dalam keputusannya MA memutuskan bahwa pihak Kemenhub dalam tiga bulan setelah keputusan ini wajib mengubah isi pasal-pasal yang ketentuannya dibatalkan oleh MA. Keputusan MA ini adalah keputusan akhir dan berkekuatan hukum tetap maka Kemenhub harus mengubah ketentuan yang dibatalkan agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundangan yang lebih tinggi. Semua pihak terutama Kemenhub harus menghormati dan menjalankan keputusan MA ini. Terpentinganya lagi jangan sampai pihak Kemenhub mengulangi kesalahan yang sama dua kali dalan menyusun peraturan perbaikannya," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: