Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

REI Apresiasi Penyelesaian Hukum Apartemen Green Pramuka dan Acho

REI Apresiasi Penyelesaian Hukum Apartemen Green Pramuka dan Acho Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) memberikan apresiasi kepada Apartemen Green Pramuka dan Acho terkait dengan penyelesaian permasalahan hukum yang berlangsung terkait dengan pengelolaan dan fasilitas Apartemen. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Pengelolaan Apartemen dan Rumah Susun Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia Mualim Wijoyo, di Jakarta, Jumat (25/8/2017).

?Saya dari Real Estate Indonesia mengapresiasi kedua belah pihak, baik Green Pramuka maupun Acho dengan saling memaafkan merupakan perwujudan jiwa yang besar,? katanya.?

Menanggapi perkara yang melibatkan salah satu anggotanya, Mualim berpesan kepada pihak pengembang dan pengelola apartemen atau rumah susun dapat menyelesaikan dengan baik setiap permasalahan yang mungkin timbul.

?Kemudian kepada pelaku pembangunan atau pengembang atau dalam hal ini badan pengelola, mungkin ke depannya apabila ada permasalahan dapat diselesaikan dengan baik. Tentunya memang tidak dapat diselesaikan pada hari itu juga, kadang butuh waktu untuk penyelesaian,? tambahnya.?

Pada tanggal 18 Agustus lalu, Apartemen Green Pramuka bersama kuasa hukumnya Muhammad Rizal Siregar telah mengajukan surat permohonan penghentian perkara (SP3) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.?

?Kami memenuhi kewajiban sebagai pelapor, untuk merealisasi atas pencabutan perkara saudara Acho karena pencemaran nama baik dan fitnah,? tutur Muhammad Rizal Siregar, kuasa hukum Pengembang Apartemen Green Pramuka.

Pengembang Apartemen Green Pramuka, lanjutnya, membuktikan konsistensinya untuk menyelesaikan perkara dengan komika Mukhady alias Acho dengan didasari niat baik dan kekeluargaan. Rizal juga menyampaikan bahwa ini merupakan komitmen Green Pramuka untuk terus meningkatkan pelayanan dengan semangat kekeluargaan. Mengenai kelanjutan perkara setelah penyerahan surat permohonan penghentian perkara Rizal menambahkan?

?Kami sangat peduli hukum dan peraturan yang ada. Saat ini surat permohonan yang menjadi permintaan kepolisian dan kejaksaan sudah diterima oleh kejaksaan, kelanjutannya adalah bagiannya penegak hukum. Sementara ini belum ada informasi dari pihak kejaksaan mengenai berapa lama pencabutan perkara ini akan selesai. Kejaksaan sedang mengkaji secara internal mengenai permohonan penghentian perkara tersebut,? ujarnya.

Di lain pihak, Mualim menghimbau masyarakat untuk mangambil pelajaran dari perkara ini. Dia meminta masyarakat yang mengalami masalah dengan pengelolaan apartemen dan rumah susun agar mau menyampaikannya secara langsung kepada pengelola.

?Kepada masyarakat atau penghuni yang bertempat tinggal atau memiliki rumah susun atau apartemen tentunya ini adalah pelajaran berharga, sebaiknya kalau ada permasalahan disampaikan langsung kepada pihak-pihak terkait daripada membuat suatu pernyataan atau menulis sesuatu yang ternyata pada akhirnya menjadi masalah hukum,? katanya.

Mualim meminta agar Pemerintah juga mendengar dan mengambil bagian dalam solusi permasalahan yang terjadi. Menurutnya beberapa peraturan yang berlaku dalam pengelolaan apartemen dan rumah susun masih belum dapat dipahami oleh masyarakat.?

?Sekali lagi dari real estate indonesia mengapresiasi penyelesaian ini, mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan seperti itu. Mudah-mudahan pemerintah juga mendengar permasalahan ini dan tentunya merupakan bagian dari permasalahan yang harus diselesaikan juga oleh pemerintah, karena ada beberapa aturan yang mungkin berlaku di pengelolaan berkaitan dengan pihak pemerintah, demikian kira-kira dari Real Estate Indonesia,? tutup Mualim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: