Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

155 Motor Diamankan Polrestro Bekasi, Kenapa Ya?

155 Motor Diamankan Polrestro Bekasi, Kenapa Ya? Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Bekasi -

Pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, mengidentifikasi jika sebanyak 155 sepeda motor dan satu mobil yang disita atas tuduhan belum dilengkapi domuken resmi kepemilikan sepanjang Januari-Agustus 2017.

"Kendaraan itu disita dalam agenda Operasi Cipta Kondisi 2017 yang kita gelar di sejumlah ruas jalan utama dan beberapa jalan lingkungan di 12 kecamatan Kota Bekasi," tutur Kepala Bagian Operasional Polrestro Bekasi Kota AKBP Aslan Sulastomo di Bekasi, Sabtu (27/8/2017).

?Menurut dia, pascapenilangan oleh aparat terkait di lapangan, pengendara dari ratusan kendaraan pribadi itu hingga kini belum bisa menunjukan dokumen resmi kepemilikan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Pengendaranya hingga kini tidak mengikuti agenda persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi atau mengurus sanksi tilang di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi," ungkapnya.

Aslan menyatakan, status kendaraan "bodong" itu kini dalam proses penyelidikan apakah berkategori kendaraan curian atau ada faktor lainnya.

Pihaknya belum bisa memastikan legalitas terkait kepemilikan kendaraan itu, sebab hal itu baru bisa terbukti bila sudah muncul laporan dari masyarakat yang merasa kehilangan atau dirugikan dengan barang bukti itu.Pihak kepolisian saat ini tengah membuka laporan dari masyarakat perihal penelusuran asal muasal dari kendaraan tersebut.

"Silakan warga yang merasa kehilangan untuk melakukan pengecekan ke kantor Polsek di wilayahnya dengan menunjukan bukti BPKB maupun STNK resmi," ujarnya.

Aslan mengatakan, kendaraan tersebut kini telah disita di Mapolsek Bekasi Barat sebanyak 31 unit motor, Mapolsek Bekasi Utara 16 unit motor, Mapolsek Bekasi Timur sebanyak empat unit motor, Mapolsek Bekasi Selatan 20 unit motor dan satu unit mobil Suzuki APV, Mapolsek Bantargebang 17 unit motor, Mapolsek Medansatria enam unit motor, Mapolsek Jatiasih 46 motor dan Mapolsek Pondokgede 13 unit motor.

"Bagi yang merasa kehilangan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan dokumen resmi, kami akan kembalikan barangnya tanpa imbalan apapun," pungkasnya. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: